Senin, Maret 24, 2025
spot_img

165 Orang PTPS Dilantik Panwaslu Kecamatan Rajadesa

Daerah, Lokacita: Panwaslu Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Senin (22/01/2024).

Pada acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Rajadesa dan dilaksanakan di Gor Sirnabaya, Rajadesa.

Eri Jamhari, Ketua Panwaslu Kecamatan Rajadesa memberikan apresiasi kepada petugas PTPS yang dilantik. Dirinya berharap dari 165 orang yang dilantik mampu menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawas TPS memiliki tugas serta tanggung jawab yang besar dan merupakan ujung tombak dari Bawaslu alam mensukseskan Pemilu Tahun 2024,” ungkapnya.

Eri juga berpesan kepada petugas PTPS agar benar-benar memahami aturan-aturan yang ada memahami tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas TPS.

“Dengan mengedepankan prinsip-prinsip Pengawas Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis untuk menciptakan kondusifitas Pemilu 2024 di Kecamatan Rajadesa,” ungkapnya.

Selain itu, Eri juga menyampaikan terkait tugas dan wewenang diantaranya mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pengitungan suara, mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

“PTPS harus menjaga integritas, netralitas serta bekerja profesional dan bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pemilu ini berjalan lancar dan demokratis,” kata dia.

Tak hanya itu, menurut Eri petugas PTPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Setelah prosesi pelantikan selesai, 165 orang petugas PTPS se-Kecamatam Rajadesa mengikuti Bimtek dari Panwaslu Rajadesa.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru