Minggu, Desember 15, 2024
spot_img

Anggota DPRD Purwakarta Diduga Terlibat Penipuan Dan Berakhir Di Penjara

DAERAH, Lokacita: Dugaan atas NS yang merupakan anggota DPRD Purwakarta terlibat dalam penipuan warga karawang yang menginginkan masuk menjadi taruna di IPDN.

Kuasa hukum korban Alex Safri Winando mengungkapkan kasus ini bermula dari korban yang ingin mendaftarkan anaknya masuk di IPDN.

JK berumur 44 tahun sang korban yang ingin mendaftarkan anaknya di IPDN difasilitasi oleh NS, ia akan mempertemukan JK dengan AZ yang merupakan salah satu pejabat yang berada di IPDN.

“Korban sangat yakin atas apa yang disarankan oleh pelaku, hasilnya ia mengikuti segala sesuatu yang di arahkan oleh anggota DPRD Purwakarta”,ungkap Alex Safri, dikutip dari detikJabar, Selasa (19/09).

Awal pertemuan mereka di mulai pada bulan Maret 2023. Alex mengungkapkan bahwa kliennya itu di mintai uang sebasar Rp. 550 Juta, yang merupakan salah satu syarat anaknya bisa masuk dan diterima sebagai taruna IPDN.

“Di saat malam pertemuaannya sang korban tidak membawa uang yang dimantanya itu, ia hanya membawa uang Rp. 100 Juta, dan langsung ditransfer ke rekening atas nama AZ”, ungkapnya

“Hingga keesokan harinya AZ kembali meminta uang yang belum korban lunasi. Sehingga korban kembali mentransfer RP. 450 Juta ke rekening AZ”, lanjutnya.

Alex mengungkapkan bahwa korban memberikan uang sejumlah Rp. 550 Juta itu kepada AZ yang akan di gunakan dengan rincian Rp. 500 Juta untuk biaya masuk IPDN, Rp. 50 Juta sebagai biaya bimbel anaknya persiapan ujian masuk IPDN.

Namun, disaat hasil kelulusan hasil seleksi taruna IPDN sudah di umumkan, ternyata nama anaknya itu tidak ada di data kelulusan. Hasilnya korban menanyakan hal ini kepada AZ dan anggota DPRD Purwakarta.

Karena hal itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut melalui kuasa hukumnya kepada Polres Karawang dan saat ini sudah diterima oleh pihak kepolisian.

“Kami langsung melaporkan AZ dan anggota DPRD Purwakarta dengan tuduhan sesuai dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP yang berisi tindakan penipuan dan penggelapan sesuai dengan kasus ini”, tutur Alex.

AKP Arief Bastomy Kasat Reskrim Polres Karawang mengatakan memang benar adanya laporan kasus penipuan, dan saat ini pihak kepolisian sedang memeriksa berkas-berkas laporan itu.

“Kami sudah menerima hasil laporan itu pada tanggal 14 September, saat ini pihak kami sedang memeriksanya”, tutur AKP Arief.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang memeriksa hasil laporan tersebut, apabila sudah ada hasilnya dan berkasnya sudah lengkap maka kami akan tangani hal ini sesuai prosedur pihak kepolisian.

” Jika sudah lengkap kami akan tangani kasus ini sesuai prosedur. Jika sudah ada hasilnya kami akan kabari kembali”, pungkasnya.

EditorNuryanti

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru