Daerah, Lokacita: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengumumkan hasil pengawasan tahapan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Selasa (19/12).
Dalam pengawasan Tahapan Logistik, Bawaslu telah membentuk Tim Pengawasan Logistik Pemilu pada sub tahapan sortir dan pengesetan kotak suara untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Ciamis pada Selasa (19/12/2023).
Jajang menyampaikan salah satu hasil pengawasan yaitu menyoroti terkait pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
Diketahui, Bawaslu telah memberikan imbauan pada Ketua KPU Ciamis agar berkoordinasi dan memberitahukan sebelum melakukan pengiriman kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya.
“Hal ini dilakukan tidak lain adalah untuk memastikan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara berjalan lancar,” kata Jajang.
Tercatat, Bawaslu Kabupaten Ciamis telah melaksanakan pemantauan langsung (on the spot) sebanyak dua kali yakni pada 7-8 Desember 2023.
Jajang melanjutkan pada pengawasan pertama, Bawaslu diwakili Kordiv P2HM, Wulan Sarifah dan tim bekerjasama dengan KPU, Kejari dan Polres Ciamis mengunjugi tempat percetakan logistik Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pasangan Calon (DPC) pada di PT. Macanan Jaya Cemerlang pada Kamis (7/12).
“Hasilnya, Jumlah DCT dan DPT yang dicetak telah sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Ciamis, yakni sebanyak 3943,” ungkapnya.
Sementara di hari berikutnya, Jum’at (8/12). Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Ciamis, Irham Fathiyya Masih masih bekerjasama dengan instansi yang sama, melakukan pemantauan di PT. Temprina Media Grafika.
Lokasi tersebut diperuntukan untuk mencetak logistik pemilu berupa Formulir Plano. Menurut hasil pemantauan Jumlah formulir model C yang dicetak sebagai berikut:
– Hasil PPWP: 11.829
– Hasil DPD: 31.544
– Hasil DPRD Dapil Jabar 10: 78.860
– Hasil DPRD Provinsi Dapil Jabar 13: 78.860
– Hasil DPRD kab/kota Dapil 1: 15.240
– Hasil DPRD kab/kota Dapil 2: 11.420
– Hasil DPRD kab/kota Dapil 3: 14.020
– Hasil DPRD kab/kota Dapil 4: 12.340
– Hasil DPRD kab/kota Dapil 5: 13.100
– Hasil DPRD kab/kota Dapil 6: 12.740
Pada pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Ciamis mengalami beberapa hambatan yang salah satunya adalah tidak adanya jadwal atau timeline yang jelas terkait waktu distribusi logistik.
Hal ini dinilai penting lantaran proses pengadaan logistik dilakukan oleh KPU RI, Bawaslu harus memperoleh izin dari KPU dan mengikuti jadwal yang ditentukan oleh KPU RI untuk melakukan monitoring dan pengawasan pada saat yang ditentukan.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu bertugas untuk memastikan beberapa unsur sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 pada Pasal 7 yakni:
1. Jumlah perlengkapan tepat.
2. Jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi perlengkapan tepat.
3. Kualitas perlengkapan tepat.
4. Distribusi dilakukan tepat waktu dan
5. Tepat tujuan.