Selasa, April 14, 2026
spot_img

Ciamis Tanpa Wakil Bupati, Kebuntuan Hukum atau Kebekuan Politik?

Ciamis, lokacita com,- Kekosongan jabatan Wakil Bupati di Kabupaten Ciamis hingga kini belum menemukan titik terang. Situasi ini terjadi pasca wafatnya Wakil Bupati terpilih H. Yana D. Putra, sementara Bupati definitif telah dilantik dan menjalankan pemerintahan seorang diri.

Menanggapi kondisi tersebut, R. Abdul Aziz, mahasiswa hukum sekaligus warga Kabupaten Ciamis, menyampaikan pandangan kritisnya terkait kebuntuan politik dan hukum yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Aziz, jabatan Wakil Bupati bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan bagian dari mandat rakyat yang diberikan melalui sistem paket dalam pemilihan kepala daerah.

“Rakyat memilih kepala daerah dalam satu paket pasangan. Ketika salah satu posisi kosong, maka ada tanggung jawab konstitusional dan moral untuk segera mengisinya,” ujarnya

Aziz menilai polemik yang terjadisaat ini berkaitan dengan perbedaan tafsir terhadap Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebagian pihak beranggapan aturan tersebut tidak relevan karena almarhum belum sempat dilantik.

Namun, ia berpandangan bahwa perbedaan interpretasi hukum tidak boleh menjadi alasan pembiaran stagnasi pemerintahan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang diskresi bagi pejabat pemerintah untuk mengatasi kekosongan hukum dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

“Dalam hukum administrasi, pejabat tidak boleh berdiam diri ketika terjadi kekosongan norma. Prinsipnya adalah menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Aziz mendorong agar Kementerian Dalam Negeri segera memberikan arahan atau penegasan tertulis guna menjadi dasar hukum yang jelas bagi DPRD dalam memproses pengisian jabatan Wakil Bupati.

Selain aspek hukum, Aziz juga menyoroti tanggung jawab partai politik pengusung. Berdasarkan Pasal 176 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, partai politik atau gabungan partai politik pengusung berkewajiban mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna.

Menurutnya, jika hingga kini belum ada dua nama yang diajukan, maka persoalannya terletak pada dinamika internal koalisi.

“Partai politik memiliki fungsi rekrutmen kepemimpinan. Jangan sampai kepentingan internal atau ego sektoral justru menghambat kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Dijelaskan Aziz keberlanjutan kepemimpinan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan di Kabupaten Ciamis.

Risiko terhadap Efektivitas Pemerintahan
Aziz juga mengingatkan bahwa ketiadaan Wakil Bupati berpotensi menambah beban kerja kepala daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah memiliki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin urusan pemerintahan, mengoordinasikan instansi vertikal, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Dalam praktiknya, Wakil Bupati memiliki peran strategis dalam koordinasi dan pengawasan. Jika terlalu lama kosong, efektivitas pemerintahan bisa terdampak,” jelasnya.

Aziz berharap pemerintah pusat dan partai politik pengusung dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri kebuntuan tersebut.

“Kepastian hukum dan stabilitas politik adalah fondasi utama pemerintahan daerah. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat tarik-menarik kepentingan,” pungkasnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru