Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Diduga Lakukan TPPU, Panji Gumilang Akan Diperiksa

DAERAH, Lokacita: Panji Gumilang, yang sebelumnya terlibat dalam kontroversi kasus penistaan agama akibat perilaku yang dianggap tidak konvensional di Ponpes Al Zaytun, kini kembali terjebak dalam masalah hukum.

Dalam perkembangan terbaru, Panji dituduh terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Unit Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait tuduhan tersebut.

Menurut informasi yang dikutip dari sumber berita Cnnindonesia, Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, mengungkapkan bahwa mereka akan secara langsung melakukan klarifikasi dengan Panji Gumilang pada pukul 10 pagi hari ini (7/8). Selain itu, ada rencana untuk memanggil lima saksi lainnya guna mendapatkan keterangan mengenai dugaan TPPU yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun.

Whisnu juga menegaskan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan TPPU di Ponpes yang melibatkan Panji Gumilang masih berada dalam tahap awal. Kepolisian belum melakukan gelar perkara karena hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini masih menentukan langkah selanjutnya.

Sebagai informasi latar belakang, pada bulan Juli sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD melaporkan dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun kepada pihak kepolisian. Pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga turut mengambil langkah dengan membekukan sejumlah rekening terkait dengan Al Zaytun, yakni 145 rekening dari total 367 rekening.

Menurut Mahfud MD yang dikutip dari sumber Republika, terdapat beberapa indikasi tindak pidana yang diduga terjadi, termasuk di dalamnya kasus korupsi dalam penyaluran dana bos, penggelapan, penipuan, serta penyalahgunaan dana yayasan, yang secara keseluruhan masuk dalam kategori TPPU. Hasil analisis transaksi yang melibatkan Panji Gumilang menjadi dasar temuan ini.

Sebelumnya, Panji pernah tersangkut kasus hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 156 A dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, dan juga Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, sehingga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pada hari Rabu tanggal 2 Agustus, Panji Gumilang secara resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri dan dijadikan tersangka dalam kasus penistaan agama. Hingga tanggal 21 Agustus, Panji akan tetap berada dalam Rutan Bareskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru