Daerah, Lokacita: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan hentikan penyelidikan kasus dugaan money politik di Pamekasan yang menyeret nama Gus Miftah.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengungkap bahwa keputusan pemberhentian kasus tersebut merupakan hasil dari kajian mendalam dan melibatkan beberapa pihak terkait.
Bawaslu telah mengadakan rapat pleno dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu.
“Benar, kasus (dugaan money politik) tersebut di stop, (alasannya) karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana” kata Suryadi pada Minggu (14/1) dikutip CNN.
Dalam penyelidikan, Bawaslu telah mendatangi kediaman Gus Miftah yang berada di Sleman, Yogyakarta. Kala itu Gus Miftah diperiksa secara tertutup dengan diberi 28 pertanyaan.
“(Gus Miftah) telah menjawab sekitar 28 pertanyaan yang kami sampaikan” jelas Suryadi.
Bawaslu sebelumnya telah memanggil empat saksi, termasuk tuan rumah acara, karyawan swasta, dan dua tamu undangan yang hadir dalam acara.
“Terdapat Khairul Umam, dan inisial S sebagai pegawainya. Sementara itu, dua saksi lainnya adalah warga umum yang turut hadir dalam acara tersebut” tanggap Suryadi.
Sebelumnya, Video viral Gus Miftah membagikan uang kepada warga di media sosial mencuat setelah peristiwa tersebut terjadi di gudang tembakau milik Khairul Umam, Kecamatan Larangan, pada Kamis (28/12) lalu.
Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat seseorang di belakang Gus Miftah membentangkan kaus dengan gambar calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Berikutnya, Bawaslu Kabupaten Pamekasan memutuskan menetapkan rekaman tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Keputusan ini diumumkan oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, setelah rapat pleno dengan kepolisian dan kejaksaan setempat pada Rabu (3/1) di kantor Bawaslu setempat.
“Kami menyepakati bahwa video yang viral tersebut patut diduga pelanggaran pada Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu” ucapnya dikutip RRI.co.id