Selasa, April 14, 2026
spot_img

Disnakkan Ciamis Dukung Surat Edaran Bupati soal Belanja Bijak Selama Ramadan

CIAMIS — Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis menyatakan dukungan terhadap kebijakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/416/PSDA/2026 tentang imbauan menjaga pola konsumsi dan belanja bijak selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan permintaan bahan pokok yang kerap terjadi menjelang hingga selama bulan Ramadan.

Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah mendorong masyarakat menerapkan pola konsumsi yang sehat, efisien, dan tidak berlebihan agar stabilitas harga serta ketersediaan pasokan pangan tetap terjaga.

Kepala Disnakkan Kabupaten Ciamis Wahyu Rari mengatakan sektor peternakan dan perikanan memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan, terutama komoditas protein hewani seperti daging, telur, dan ikan yang permintaannya cenderung meningkat saat Ramadan.

“Surat edaran Bupati ini sangat relevan dengan upaya menjaga stabilitas pangan daerah. Jika masyarakat berbelanja secara bijak dan tidak berlebihan, maka distribusi komoditas peternakan dan perikanan dapat tetap terjaga sehingga harga di pasar lebih stabil,” ujar Wahyu, Selasa (3/3/2026).

Menurut dia, peningkatan konsumsi masyarakat selama Ramadan merupakan fenomena tahunan yang perlu diantisipasi melalui perencanaan distribusi serta pengawasan pasar secara berkelanjutan.

Karena itu, Disnakkan Ciamis juga terus melakukan pemantauan terhadap ketersediaan komoditas peternakan dan perikanan di lapangan, termasuk memastikan distribusi berjalan lancar menjelang Ramadan.

Selain itu, pihaknya mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan komoditas pangan yang berpotensi memicu kelangkaan maupun lonjakan harga di pasaran.

“Kami juga mengimbau para pelaku usaha untuk menjaga kelancaran distribusi dan tidak melakukan penimbunan. Ramadan seharusnya menjadi momentum berbagi, bukan kesempatan mengambil keuntungan secara tidak wajar,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diimbau menerapkan pola konsumsi yang sehat dan tidak boros pangan, serta melakukan pembelian kebutuhan pokok secara bijak sesuai kebutuhan.

Pengelola pasar tradisional maupun modern turut diminta berperan aktif menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas, termasuk dengan melakukan pengaturan pembelian apabila diperlukan.

Wahyu menilai keberhasilan pengendalian inflasi daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat dalam mengelola konsumsi selama Ramadan.

“Stabilitas harga pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk tidak kalap berbelanja juga sangat menentukan agar pasokan tetap tersedia bagi semua,” ujarnya.

Ia berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam menjaga keseimbangan pasokan serta harga kebutuhan pokok selama Ramadan. (Adv)

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru