DAERAH, Lokacita: Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Jawa Barat menyoroti beberapa temuan dugaan mengurangi spek pekerjaan di Dinas PUPR Garut.
Ketua GPPM Jawa Barat, Marsus Salas mengaku prihatin atas banyaknya Temuan Kekurangan Volume TA. 2023 Pada Dinas PUPR tersebut.
“Kekurangan volume pada lima paket pekerjaan belanja modal di bidang jalan, irigasi, dan jaringan ini, dengan nilai total Rp 1.222.820.093,05,” ungkapnya, Selasa (24/09/2024).
Menurut Marsus, ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut dengan standar yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.
Perpres tersebut, mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk dalam hal pelaksanaan proyek fisik.
Berikut rincian kekurangan volume pekerjaan:
- Jalan Bungbulang-Cijayana oleh CV EJ: Kekurangan volume sebesar Rp. 45.732.083,71.
- Jalan Kecamatan Cisurupan-Kawah Papandayan oleh CV RPJ: Kekurangan volume sebesar Rp. 150.005.216,20.
- Jalan Kiarakohok-Linggamanik oleh CV CH: Kekurangan volume sebesar Rp. 492.189.055,65.
- Jalan Cibogo-Tegalgede oleh CV MA: Kekurangan volume sebesar Rp. 309.325.872,93.
- Jalan Mekarmukti Kecamatan Cilawu oleh CV tidak disebutkan: Kekurangan volume sebesar Rp. 225.567.864,56.
“Ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas yang diatur dalam Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkap Marsus.
Pihaknya meminta Dilakukan audit menyeluruh terhadap pekerjaan untuk menentukan secara rinci penyebab kekurangan volume, apakah karena kesalahan teknis, kelalaian, atau faktor lainnya.
“Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk denda atau penggantian kerugian kepada negara,” ungkap Marsus.
Selain itu, dirinya juga meminta pemda untuk memperkuat sistem pengawasan proyek. Serta memastikan bahwa setiap tahapan proyek diawasi dengan cermat oleh tim teknis independen untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.
“Apabila ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai, dana yang telah dikeluarkan harus dikembalikan ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.