Kamis, Februari 13, 2025
spot_img

Hmi Cabang Ciamis Ukap Juru Parkir Berlangganan di Ciamis Belum Mendapat Upah

Daerah, Lokacita: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis mengungkapkan temuan terbaru terkait para juru parkir di Ciamis yang masih meminta uang kepada pelanggan parkir berlangganan karena belum menerima upah.

Diketahui, aturan parkir berlangganan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlanganan di Tepi Jalan Umum.

Penyelenggara parkir berlangganan dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis bersama Samsat Kabupaten Ciamis, bertanggung jawab dalam pemungutan retribusi parkir berlangganan.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Adytya Maulana Aziz pada rilis kajian terbaru mengungkapkan keanehan di lapangan dimana juru parkir masih meminta uang meskipun pada pelanggan parkir berlangganan.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 8 poin 4 bahwa Juru parkir dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa parkir berlangganan” kata Adytya

Fakta ini kemudian menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat terhadap para juru parkir yang seakan tidak pandang bulu kendati pada pelanggan berlangganan, inilah yang kemudian menarik perhatian HMI Cabang Ciamis untuk meneliti lebih lanjut.

“Pemda Kabupaten Ciamis seakan-akan mempermainkan masyarakatnya, mengingat bahwa masyarakan kurang puas akan respon dan tindakan dari pihak pemberi layanan dalam hal ini Dishub Kabupaten Ciamis” ungkapnya

Setelah melakukan penyelidikan, HMI Cabang Ciamis menemukan bahwa alasan dari juru parkir yang masih memungut uang pada pelanggan parkir berlangganan adalah karena belum menerima upah dari Pemda Ciamis

“Adanya beberapa juru parkir yang sampai saat ini belum menerima upah dari pemerintah daerah kabupaten Ciamis menurut keterangan yang ditemukan sekitar 7 bulan juru parkir tersebut belum diberikan gajinya oleh Pemkab Ciamis” ujar Kabid PTKP HMI Cabang Ciamis Itu

Menanggapi temuan tersebut, HMI Cabang Ciamis menunjukan sikap protesnya terhadap Pemkab Ciamis yang seakan-akan mempekerjakan juru parkir seperti “kerja rodi” dan sangat tidak manusiawi.

HMI Cabang Ciamis lewat Bidang PTKP meminta kejelasan kepada Pemerintah daerah terkait kontroversi tersebut dan mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis untuk segera membayarkan gaji pada para juru parkir sebagaimana mestinya.

“Jika sampai masih banyak permasalahan yang beredar di masyarakat Ciamis dan permasalahan kepada para juru parkir masih belum terselesaikan, HMI Cabang Ciamis akan mendatangi langsung kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis untuk meminta kejelasan” tutup Adytya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru