DAERAH, Lokacita: Seorang bayi yang baru lahir di buang oleh ibu dan ayahnya di sungai kampung Cibeunteur yang berada di Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya.
Pasalnya mereka berdua dilarang mempunyai anak terlebih dahulu oleh kedua orang tuanya karena masih muda dan baru saja menikah di Bulan Juli 2023.
Setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar AKP Ari Rinaldo Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, langsung menyelidi kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan nya itu AKP Ari langsung menangkap pelaku utama yang berinisail DP dan sang istri pada, Senin (11/09/23).
Pada saat kami menemukan bayi tersebut di sungai kampung Cibeunteur, bayi itu masih dalam keadaan tali pusar menempel dan tubuhnya terbungkus bantal serta plastik warna putih
“Kami langsung menuju ke Sungai yang berada di Desa Cipicung untuk mencari bayi yang di buang, seteleh menemukannya kami langsung kembali mencari pelaku yang membuang bayi di Sungai”, ungkap AKP Ari.
“Jadi setelah kami selidiki bahwa yang membuang bayi kesungai ialah ayahnya sendiri, dan ibunyalah yang melahirkannya”, sambungnya, dikutip dari detikjabar, Senin (11/09/23).
Iptu Mugiono Kapolsek Bantarkalong mengungkapkan hasil pengakuan DP, bahwa ia membuang bayi ke sungai karena dilarang oleh orang tuanya mempunyai anak di usia muda, dan motif lainnya karena ia merasa malu.
“Dari hasil pengakuannya, mereka itu dilarang untuk jangan mempunyai anak terlebih dahulu karena masih muda, dan mereka menikah pada Bulan Juni lalu melahirkan September”,tutur Mugiono