NASIONAL, Lokacita: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI geledah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berhasil menemukan 4 boks bukti korupsi tata kelola sawit.
Diketahui, penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit yang diduga terjadi pada tahun 2005-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen sebanyak 4 boks, dan barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” kata Harli, Senin, (07/10/2024).
Harli menuturkan barang-barang bukti itu ditemukan dari sejumlah ruangan berbeda di KLHK yang digeledah oleh penyidik.
Adapun ruangan tersebut di antaranya Sekretariat Jenderal KLHK
- Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal)
- Direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan
- Direktorat yang membidangi penegakan hukum, dan biro hukum.
“Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung mengakui tengah melakukan penyidikan kasus baru terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini berbeda dengan yang sedang ditelisik oleh Kejagung yang menyeret tersangka korporasi PT Duta Palma Group.
Harli menjelaskan dalam kasus baru yang tengah ditelisik ini, penyidik menduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada periode 2005-2024.
Penguasaan tanpa hak itu kemudian mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Meski telah melakukan penyidikan, hingga sekarang Kejagung belum mengumumkan siapa tersangka di kasus ini.
“Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.