Ciamis,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (02/07/2025), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Ciamis.
Rapat pleno dimulai pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, Disdukcapil, TNI/Polri, dan lembaga terkait lainnya.
Pleno ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaga dan memutakhirkan daftar pemilih secara berkala guna memastikan keakuratan data menuju Pemilu 2029.
Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, Tohirin menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan proses strategis untuk menyiapkan daftar pemilih secara lebih dini.
“Dengan dilakukannya pemutakhiran setiap triwulan, validasi data bisa dilakukan lebih progresif. Perubahan elemen data kependudukan, pemilih baru, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat bisa langsung diakomodasi,” jelas Tohirin.
Tohirin menambahkan bahwa pada triwulan pertama (April 2025), pemutakhiran masih bersifat sederhana karena aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) belum digunakan.
“Namun, pada triwulan kedua ini, Sidalih sudah dapat dimanfaatkan sehingga sumber data yang digunakan menjadi lebih komprehensif,” ujarnya
Dikatakan Tohirin pada pleno PDPB Triwulan II ini, KPU Ciamis menggunakan empat sumber utama data pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dari Pilkada 2024
2. Data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
3. Data dari instansi/lembaga terkait, seperti Lapas, Kemenag, Kesbangpol, TNI/Polri, dan Dinas Sosial
4. Laporan masyarakat
“Seluruh data kemudian diverifikasi dan dianalisis sebelum ditetapkan dalam rapat pleno terbuka,” tuturnya
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 26/PL.02.1-BA/3207/2025, hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II menunjukkan:
Total pemilih: 972.570 orang
* Laki-laki: 485.246
* Perempuan: 487.324
* Meliputi 27 kecamatan dan 265 desa/kelurahan
Selain itu, tercatat pula perubahan data sebagai berikut:
* Pemilih baru: 15.046 orang
* Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS): 3.471 orang
* Perbaikan data pemilih: 943 orang
Menurut Tohirin Pleno PDPB ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Ciamis dalam menjaga validitas dan akurasi data pemilih, yang merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis.
“Di akhir pleno ketua KPU bersama seluruh anggota komisioner, turut menandatangani dokumen hasil rekapitulasi dan perubahan data, yang sah ditetapkan dalam rapat pleno tanggal 2 Juli 2025,” pungkasnya. (RS)