Minggu, Desember 15, 2024
spot_img

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat Himbau Waspadai Pinpri

DAERAH, Lokacita: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Region 2 Jawa Barat Bapak Indarto Budiwitomo memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat Jawa Barat Untuk tidak tergiur akan Pinjaman Pribadi (Pinpri).

Bapak Indarto menjelaskan bahwa pinpri ini sudah ada sejak dahulu dan praktiknya pun persis sama dengan rentenir dan hingga saat ini masih eksis karena di dorong akan kebutuhan para warga.

“Pinjaman pribadi sudah ada dari dulu, untuk praktiknya sama seperti rentenir pada umumnya. Namun saat ini mempunyai dua model, bisa online dan ofline”, ungkap Indarto, Senin (11/09).

“Pinpri sekarang masih eksis dikarenakan kebutuhan dari masyarakat, dan mereka memanfaatkan hal tersebut untuk mengembangkan pinpri” lanjutnya di kutip dari Detik Jabar, Selasa (12/09).

Agar masyarakat tidak terlalu tergiur dan terjebak dalam pinpri, OJK terus sedang gencar-gencarnya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan harapan masyarakat tidak terjebak dengan pinpri.

“Saat ini kami sedang malaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan harapan agar mereka tidak terjebak dalam pinpri”, kata Indarto.

“Untuk persoalan ingin pinjam uang sekarang sudah banyak channel pinjaman yang murah, dengan suku bunga yang murah juga, karena mereka kurang edukasi dan informasi jadinya bayak yang terjebak pinpri”, lanjutnya.

Untuk di Indonesia banyak sekali jasa keuangan yang bisa membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat, kalau pinpri itu tidak terdaftar di OJK, karena mereka menggunakan sistem pinjam perorangan dan bukan termasuk unit jasa keuangan legal.

“Sudah banyak unit jasa keuangan yang tersebar serta bisa membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka gunakan itu dengan sebaik-baiknya”, tegasnya.

Ia pun menilai bahwa pinpri ini sangat berbahaya seperti pinjaman-pinjaman online yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Dengan membayar sejumlah suku bunga yang tak wajar itu sangat berbahaya.

“Untuk persoalan pinjaman pribadi (Pinpri) hindari saja yahh,” ungkapnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru