DAERAH, Lokacita: Hari Senin (04/09/23, Seorang anak berumur 12 tahun yang sedang berjalan di malam hari setelah membeli makanan mengalami kejadian pembacokan di pinggir jalan.
Pelaku yang berinisial AS berumur 18 tahun itu yang menjadi pelaku pembunuh itu saat itu harus pasrah mendekam di penjara, setelah membunuh bocah berumur 12 tahun di Parongpong Kabupaten Bandung Barat.
Pada hari Jum’at (08/09) Polres Cimahi menggelar Konferensi Pers yang mana dalam kegiatan tersebut, AS mengaku bahwa ia membacok dikarenakan tidak sadarkan diri pengaruh dari alkohol.
AS juga mengaku ia sebelumnya bergabung dalam geng motor, dalam pengakuaannya disaat dalam pengaruh alkohol ia sedang mencari lawan dari geng motor yang lainnya.
“Niat awal saya itu ingin mencari lawan dari kelompok geng motor yang lain dan bukan ke bocah itu”, pengakuan AS pada saat konferensi pers di Polres Cimahi.
Namun niat awal yang ingin mencari lawan dari kelompok geng motor yang lain berakhir pada pembcokan anak berumur 12 tahun yang sedang berjalan setelah membeli makanan.
“Saya sangat menyesal pak atas kejadiaan ini, saya baru 2 tahun masuk dalam geng motor ini”, ungkap AS dalam Konferensi Pers.
Pada Hari Rabu (06/09/23) AS di amankan oleh AKBP Aldi Subartono Kapolres Cimahi, sekaligus Polisi pun mengamankan lima orang temannya dan semuanya masih di bawah umur.
“Dalam teragedi itu kami mengamankan 6 pelaku pembacokan bocah berumur 12 tahun, pihak kepolisian menetapkan 2 tersangka dari 6 orang yang kami tangkap”, kata AKBP Aldi.
Dalam perbuatannya itu para pelaku pembunuhan dikenanakan sanki Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 yang berkaitan dengan UU perlindungan anak, dan dikenakan hukuman 5 tahun penjara Pasal 351 KUHP ayat 1 atau ayat 2.