Jumat, Oktober 11, 2024
spot_img

Pemprov DKI Jakarta Resmi Naikan Tarif Pajak Hiburan Khusus Sebesar 40%

Daerah, Lokacita: Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi tetapkan kenaikan tarif pajak untuk hiburan khusus (diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa) sebesar 40%.

Kenaikan tarif ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).

Tarif pajak khusus ini telah diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Sebelumnya, tarif pajak untuk jenis hiburan ini adalah sebesar 25% berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015.

PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk di sektor jasa hiburan. Selain hiburan khusus, tarif PBJT dalam Perda 1/2024 menetapkan besaran 10% untuk jasa makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Jasa kesenian dan hiburan yang terkena tarif 10% dan selain jasa hiburan khusus yang terkena tarif PBJT sebesar 40% terdiri dari 12 jenis.

Termasuk di antaranya adalah pertunjukan film atau jenis tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu.

Sebelumnya, Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, dan pedangdut terkenal, Inul Daratista, yang juga merupakan pemilik tempat karaoke Inul Vizta, sempat memprotes tarif pajak khusus dalam UU HKPD ini.

lewat akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman Paris aturan yang menurutnya justru akan mematikan usaha.

Sama kecewa, Inul, sebagai salahseorang pengusaha tempat karaoke sendiri mengaku sangat keberatan atas kebijakan tersebut, bahkan dia mengaku kalau bisnisnya tidak menghasilkan keuntungan.

Kalau bicara tentang karaoke, sejak 17 tahun saya membangunnya, sebenarnya tidak ada untung, hanya saja karena saya bertahan” kata inul saat siaran langsung di akun Instagram pribadinya @inul.d dikutip Suara.

Inul melanjutkan, bahkan untuk kebutuhannya sendiri, didapat dari hasil panggungan dan job lainnya, bukan dari bisnis karaoke yang telah digelutinya selama 17 tahun.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru