Daerah, Lokacita: Polda Jabar meminta masyarakat mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan cara bekerja di luar negeri dengan janji gaji tinggi.
Himbauan tersebut disampaikan pada Selasa (10/10/2023), oleh Humas Polda Jabar, Kompol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.
“Polda Jabar berpesan, kepada seluruh warga Jabar khususnya yang di pedesaan, untuk tidak tertipu oleh calo yang menawarkan gaji besar di luar negeri,” kata Ibrahim.
Hal ini ia sampaikan sebagai upaya Kepolisian Jawa Barat dalam memberantas berbagai kejahatan perdagangan manusia di wilayah Jawa Barat.
Oleh karena itu, setiap warga negara yang hendak bekerja di luar negeri wajib mengikuti prosedur resmi sebelumnya.
“Calon pegawai asal Jawa Barat yang hendak bekerja di luar negeri harus melalui prosedur resmi.” ujar Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan tentang resiko yang bisa terjadi jika seseorang yang hendak bekerja di luar negeri tidak mengikuti prosedur resmi.
Mereka yang memilih jalur perantara tanpa prosedur resmi bisa saja menjadi human trafficking yaitu korban perdagangan manusia.
“Tanpa sadar, seseorang telah menjadi korban perdagangan manusia ketika mereka memutuskan bekerja ke luar negeri melalui perantara tanpa prosedur resmi,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa meningkatnya kejahatan perdagangan orang di Jawa Barat menarik seluruh perhatian berbagai pihak.
Ia juga menambahkan, saat ini terdapat TKI atau TKW asal Jabar yang menjadi korban kekerasan dan mengalami trauma psikis.
Tidak hanya itu, bahkan mereka mengalami luka fisik, sampai meninggal dunia.
Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Jabar mengimbau semua pihak untuk bahu membahu bersama Polda Jabar memerangi perdagangan manusia.
Yakni dengan memberikan pemahaman kepada saudara-saudara kita betapa berbahayanya pergi ke luar negeri sebagai TKI tanpa melalui prosedur hukum.
Selain itu, Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya menindak tegas terhadap tindakan perdagangan manusia.
“Kami mohon kerja sama semua pihak dalam memberikan pemahaman kepada saudara-saudara kita betapa berbahayanya pergi ke luar negeri sebagai TKI tanpa melalui prosedur hukum,” pungkas Ibrahim.