Daerah, Lokacita: Satlantas Polres Ciamis melaksanakan pemburuan knalpot brong mulai dari Kota sampai dengan Daerah Kecamatan, sebagai upaya penertiban masyarakat Kabupaten Ciamis pada Senin (5/2) di Mapolres Ciamis.
Selama 2 pekan, Polres Ciamis sudah mengamankan sekitar 70 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi. Sebelum diadakannya penindakan ini, sudah ada 400 kendaran yang sudah diamankan sampai sekarang.
“Selama 2 minggu kami sudah mengamankan 70 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, dan saat ini sudah ada 400 sepeda motor yang sudah diamankan” ungkap AKBP Akmal
AKBP Akmal menegaskan saat ini penertiban sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi sedang mulai di gencarkan di beberapa titik, bukan hanya perkotaan, polres ciamis sampai wilayah Kecamatan.
“Kami sudah membagi kebeberapa titik, dimana banyak daerah yang menggunakan knalpot brong, kami bertugas tidak melihat hari, kami bertugas sesuai dengan kebutuhan demi kesejahtraan Ciamis”, ungkapnya
Lanjutnya, banyak laporan yang telah diterima Polres Ciamis, laporan itu tentang kebisingan knalpot brong yang mengganggu masyarakat, dan hal itu dihawatirkan menjadi pemicu ketidak tertiban sosial.
“Intinya salah satu penertiban, memberikan keamanan dan kenyamanan merupakan bentuk komitmen kami untuk masyarakat, kami akan terus melakukan penertiban sampai masyarakat aman dan tidak ada komplain, khususnya pengguna kendaraan” tegasnya.
Akmal menjelaskan bahwa sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi sudah di atur dalam UU lalulintas pasal 48 ayat 3, dan semua aturan yang bersifat teknis sudah diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup.
“Semuanya sudah jelas diatur, namun masih saja ada masyarakat yang menggunakan Knalpot yang merugikan banyak orang” ungkapnya
Pengguna knalpot brong di kabupaten Ciamis berasal dari kalangan pelajar, remaja serta orang dewas, kabanyakan dari mereka menggunakan hal tersebut hanya sebatas bergaya dan dianggap keren, tanpa memperdulikan orang lain.
AKBP Akmal berharap tindakan polres Ciamis dalam melakukan penilangan, agar memberikan efek jera kepada masyarakat dan tidak diulangi lagi, supaya tidak merugiakan orang banyak.