DAERAH, Lokacita: Pada hari Sabtu (26/08) dua warga Ciamis di tangkap Satreskrim Polres Ciamis di sebuah bengkel di Jalan Jendral Sudirman. Karena mempromosikan judi online jenis slot di media sosial.
“Pelaku yang kami amankan itu mempromosikan judi online jenis slot di media sosial instagramnya, mereka membagikan link-link tersebut kepada orang lain”, ungkap AKBP Tony Prasetyo.
Ia pun menegaskan bahwa Kapolres mendapatkan informasi dan keluhan dari warga sekitar akan hal itu, Kapolres juga melakukan patroli siber, pelakunya adalah dua orang asal Ciamis yang masih belum bekerja yaitu AH umur 25 dan S berumur 21.
“Pelaku dalam akun sosial medianya mempromosikan link judi slot, pil**,waka****, hal ini menjadi bahan pelajara bagi kita, kalau itu adalah link judi slot”,tegas Kapolres pada saat konferensi pers seperti dikutip Lokacita dari instagram Humas Polres Ciamis pada Rabu (30/08).
Alasan mereka malakukan hal itu karena kebutuhan akan uang dan mereka tidak mempunyai pekerjaan (pengangguran), mereka mendapatkan setiap bulannya 1,5 juta.
Mereka telah melaksanakan hal tersebut sudah hampir 5 bulan, kalau di totalkan mereka sudah mendapatkan bayaran 7,5 juta selama ini.
“Dalam setiap link yang mereka kirimkan dan orang lain mengklik lalu mendaftarkan, para pelaku akan mendapat bonus karena ada orang lain yang ikut mendaftarkan diri”, ungkap Tony.
Pada saat ini polisi sedang menyelidiki kedua tersangka itu, dan polisi juga sedang mencari tahu siapa yang manjadi dalang dari kedua pelaku tersebut.
“Kami akan terus mendalami akan kasus judi online ini serta kami juga akan terus mencari tahu siapa yang menggandeng kedua pelaku yang kami tangkap”,tegas tony.
Dalam Pasal 45 ayat 2 Jo 27 ayat 2 tentang transaksi Elektronik bahwa pelaku akan di kenakan hukuman penjara selama 6 Tahun, dan dikenakan denda sebesar Rp 2 Miliar.
“Ancaman bagi pelaku yang tertera bahwa akan dikenakan 6 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar”, ungkapnya.