Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Resmi Ketok Palu, Segini Besaran Harga UMP Jakarta 2024 Terbaru

Daerah, Lokacita: Resmi disahkan oleh Pemprov DKI Jakarta, segini besaran harga Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024.

Dalam sidang yang dilaksanakan oleh Pemrov DKI Jakarta pada Jumat, (17/11/2023) kemarin membahas mengenai pengupahan untuk menetapkan UMP 2024.

Dengan dihadiri oleh tim pakar akademisi, Pemprov DKI Jakarta, serikat pekerja, BPS, serta Apindo dan Kadin sebagai wakil pengusaha.

Selain itu, sidang ini juga membahas mengenai usulan perihal kenaikan upah dari demo sekelompok buruh, yakni mengenai kenaikan upah sebesar 15 persen.

Terkait hal ini, tuntutan dari buruh tersebut merupakan masukan bagi Dewan Pengupahan.

Adapun isi pembahasan dari sidang kemari adalah mengenai penetapan UMP, inflasi, produk domestik regional bruto DKI, dan beberapa indeks tertentu.

Tetapi khusus variable akan tetap mempertimbangkan dari tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Jika dilihat dari aturan tersebut, maka upah buruh di DKI Jakarta akan naik sebesar Rp174 ribu saja.

Berikut kisaran harga UMP Jakarta 2024:
UMP DKI Jakarta 2023 Rp4.901.798
Inflasi DKI Jakarta per Oktober 2023= 2,08 persen year on year (yoy)
PDRB DKI Jakarta kuartal III 2023= 4,93 persen yoy

Dalam aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok buruh, mereka menuntut kenaikan UMP Jakarta 2024 mulai dari 15 hingga 27 persen.

Jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi Jakarta saat ini yang hanya sebesar 4,96 persen dengan tingkat inflasi 1,58 persen, jika diakumulasikan maka kenaikan UMP dipastikan tidak akan mencapai 4 persen.

Tentu hal tersebut akan menimbulkan kekecewaan bagi para buruh. Tetapi tuntutan terkait kenaikan UMP sebesar 15 persen juga tidak bisa dipaksakan.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur Provinsi Indonesia agar menetapkan dan segera mengumumkan terkait UMP 2024 terbaru paling lambat pada 21 November 2023 mendatang. Sedangkan untuk UMK paling lambat tanggal 30 November 2023.

Kenaikan upah ini tentunya berdasarkan amanat PP Nomor 51 Tahun 2023. Adapun tujuan kenaikan UMP ini sebagai bentuk penghargaan bagi buruh dan para pekerja yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru