DAERAH, Lokacita: Korban berinisial SAR yang berumur 16 tahun di bunuh oleh orang yang berinisial RM umur 29 tahun. Korban ditemukan tewas di kamar kosan di Tasikmalaya karena di sebabkan oleh Open BO.
Korban di bunuh oleh RM di sebuah kontrakannya yang beralamat di Kampung Ciceuri, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada hari Rabu (20/09).
AKBP Sy Zainal Abidin Kapolres Kota Tasikmalaya mengatakan bahwa korban meninggal diakibatkan karena sang korban di bekap dan dipiting lehernya hingga korban pun tewas.
“RM membekam mulut dan hidung korban menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah itu RM mempiting korban hingga lemas dan akhirnya tewas”, ungkap Zainal di Mapolresta Tasikmalaya pada Rabu (20/09/23).
Zainal mengungkapkan kenapa pelaku bisa bertindak seperti itu, karena hal ini di picu dari persoalan pelayanan seksual yang di laksanakan keduanya.
Pertemuan mereka berdua bermulai dari korban yang meminjam hp kepada temannya yang bernama Nuhadiyanti, untuk menginstal aplikasi MiChat. Setelah itu korban langsung melakukan transaksi seksual Open BO.
Keduanya telah berencana untuk ketemu di kosan yang menjadi tempat kejadian itu, dengan disepakatinya harga Open BO Rp. 200.000
“Usai keduanya bertemu, sebelum melakukan hubungan korban meminta uang yang telah mereka sepakati di awal, dan tersangka pun memberikannya”, tutur Zainal.
Setelah mereka berdua bertemu, dan sudah berada di dalam kosan. Namun tidak sempat terjadi persetubuhan yang mereka rencanakan.
“Tersangka tidak puasa akan pelayanan yang diberikan oleh korban, dan ia meminta di kembalikan lagi uang sebesar Rp. 100.000”, tuturnya.
Akibat dari hal itu mereka berdua sempat terjadi cekcok, korban berdiri untuk meninggalkan pelaku. Namun tangan korban di pegang dan di tarik hingga terjatuh.
“Tersangka sempat membekap mulut dan hidung korban hingga ia pun melawan. Setelahnya pelaku mempiting leher korban selama kurang lebih 5 menit, korban lemas dan akhirnya tidak ada perlawanan lagi”, ungkapnya.
Setelah korban terkapar lemas ia berasumsi bahwa korban sudah tak sadarkan diri tapi ia masih bisa bernafas.
“Tersangka pun melarikan diri dengan sepeda motor hingga membawa 2 hp yang korban bawa untuk meninggalkan jajak percakapan transaksi Open BO nya itu”, jelasnya.
Korban di temukan oleh temannya sudah tidak bernyawa lagi. Kepolisian dapat laporan dan langsung melakukan rangkaian penyelidikan, hingga hasil penyelidikan mengarah pada RM.
Hingga saat ini ia harus di jebloskan ke penjara dengan di jerat hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 13 Miliar, sesuai pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.