ENTERTAINMENT, Lokacita: Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan pasangam artis Ruben Onsu dan Sarwendah secara resmi telah bercerai secara verstek.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan T. Marbun mengonfirmasi hal itu dan menyatakan perceraian diputuskan secara verstek, Selasa (24/09/2024).
Diketahui, putusan verstek diambil Majelis Hakim karena Sarwendah selaku tergugat tidak pernah hadir memenuhi panggilan resmi selama proses sidang perceraian.
“Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah pada hari ini telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya tergugat,” kata T. Marbun.
Berdasarkan putusan tersebut, mereka juga diperintahkan untuk segera mencatatkan perceraian tersebut ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 60 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ruben Onsu sejak awal selaku penggugat tidak pernah mempermasalahkan harta gono-gini dan hak asuh anak dalam gugatan cerai,” ungkapnya.
Sehingga, hal yang diputuskan pada 24 September hanya status perkawinan Ruben dan Sarwendah.
Disisi lain, Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang memastikan kliennya sudah membahas persoalan harta dan hak anak dengan Sarwendah.
Proses perceraian pasangan artis ini dimulai setelah gugatan didaftarkan Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.