Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Terlanjur Membeli Produk Pro Israel, Apa Hukumnya?

Internasional, Lokacita: Seperti yang diketahui bahwa secara resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 terkait Hukum Dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Fatwa ini dengan tegas menyatakan bahwa membeli produk Pro Israel adalah perbuatan yang haram. Lalu, bagaimana jika terlanjur membeli produk pro Israel?

 

Tak perlu dibuang, hukum jika terlanjur membeli produk pro Israel sudah dijawab oleh MUI dalam pertanyaan edaran terkait “Tanya Jawab Seputar Fatwa No.83”. Dalam edaran tersebut MUI memberikan jawaban terkait beberapa pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat mengenai Israel terhadap palestina.

Jika sudah terlanjur membeli produk pro Israel, produk tersebut tetap diangap halal. Asalkan bahan baku atau komposisi yang digunakan terkonfirmasi halal. Selain itu produk tersebut juga boleh dijual, asalkan tidak menimbulkan fitnah.

Fatwa Nomor 83 yang diatur oleh MUI adalah terkait dengan tindakan mendukung agresi Israel, termasuk mendukung bisnis dari pihak yang terlibat dan mendukung agresi tersebut. Bukan zat dan komposisi yang digunakan pada produk tersebut. Dalam istilah Islam hal ini dikenal dengan haram karena terdapat unsur di luar zat.

Lebih lanjut, MUI juga menjelaskan jika seseorang mendapat kiriman atau pemberian produk yang berasal dari afiliasi Israel, maka produk tersebut tetap halal dan bisa dikonsumsi. Hal ini diperbolehkan, terutama jika dalam keadaan bertamu di rumah seseorang.

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menjelaskan bahwa produk-produk yang ada di Indonesia dibuat dengan menggunakan bahan dan tenaga kerja dari dalam negeri. Ia juga menghimbau agar jangan sampai menimbulkan masalah lain karena ajakan boikot yang tak ditanggapi dengan bijak.

Perlu diketahui, fatwa yang diatur oleh MUI ini bukan terletak di bahan atau zat yang digunakan produk tersebut. Melainkan dukungan yang terhadap Israel terhadap Palestina, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Sebab dalam Islam hal ini masuk ke dalam kategori mendukung tindakan kejahatan. Itulah sebabnya jika produk pro Israel terlanjur dibeli, maka produk tersebut tetap bisa digunakan atau dikonsumsi karena statusnya adalah haram li ghairihi (haram karena faktor lain).

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru