Selasa, Januari 21, 2025
spot_img

3 Pria Yang Turut Menyaksikan Body Checking Miss Universe Indonesia Akan Diusut Polisi

NASIONAL, Lokacita: Setelah ramai diperbincangkan, kasus pelecehan bermotif body cheking pada ajang perhelatan miss universe Indonesia tahun 2023 berujung laporan korban ke polisi.

Polisi mengungkapkan bahwa ada 3 orang yang turut melihat pengecekan tubuh vinalis Miss Universe Indonesia Tahun 2023 dan akan segera diusut.

Mellisa Anggraini, selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa korban mengetahui identitas dari ke-tiga orang tersebut karena mereka termasuk panitia dalam perhelatan Miss Universe 2023.

“Korban mengetahui identitas dari ke-tiga pria tersebut, karena memang mereka merupakan panitia Miss Universe” ungkap Mellisa pada Jumat (11/8) dikutip dari detiknews.

Mellisa meminta polisi untuk mengusut tiga pria yang dimaksud karena ungkpnya ke-tiga pria tersebut tidak memiliki kepentingan dalam body checking.

Kombes Hengko selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kejadian janggal finalis dari ajang Miss Universe Indonesia yang melakukan pengecekan tubuh.

Kejanggalan ada papa proses body checking karena dilakukan di tempat yang relatif terbuka, juga ditangani oleh orang yang tidak berkapasitas dan bukan oleh ahli yang kompeten. terlebih lagi para finalis diminta untuk melepas busana mereka dan difoto.

Dikutip dari Viva.co.id, Kombes Hengki pada Jumat (11/8) mengatakan “Korban-korban ini merasa terpaksa untuk melepaskan pakaian mereka, lalu difoto dan sebagainya oleh individu yang bukan pakar atau orang yang memiliki kualifikasi”.

Diketahui kejadian ini terjadi pada tanggal 1 Agustus ketika masa karantina finalis yang berlokasi di Sari Pacific Hotel. Body Checking dilaksanakan di sebuah bilik yang tidak sepenuhnya tertutup di ballroom. Para finalis secara berurutan diminta untuk berpose tanpa busana dan difoto dengan ponsel.

Kombes Hengki juga mengungkapkan bahwa menurut laporan ada tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan, serta ada beberapa saksi lain yang turut menyaksikan pengecekan tubuh para finalis.

Saat ini laporan dugaan pelecehan dari korban telah resmi terlegarisir. Laporan korban mencakup pasal 4-6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal 11 dan 12 juga disertakan dalam laporan.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru