NASIONAL, Lokacita: Ketua umum PKB Muhaimin Iskandar atau cak Imin hari ini dipanggil KPK. Alasan pemanggilan calon cawapres ini sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Ketegakerjaan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan pemanggilan Muhaimin Iskandar pada, Selasa (5/09).
Pemeriksaan Cak Imin dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK pada pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan ini Cak Imin belum mengindahkan pemanggilan KPK.
“Pihak KPK, telah mengirim surat pemanggilan sejak 31 Agustus 2023 kepada cak Imin, tetapi belum ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan,” tambahnya
Belum adanya konfirmasi dari pihak cak Imin sendiri dikarenakan
pada waktu yang bersamaan Ia sedang menghadiri acara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Muhaimin Iskandar menunda untuk bisa hadir memenuhi panggilan KPK,” ungkap Ali Fikri.
Ketika ditanya mengenai pemanggilan KPK, tambahnya, saat itu Muhaimin Iskandar dalam agenda Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU.
Acara itu telah lama dijadwalkan, Muhaimin Iskandar diundang untuk membuka forum MTQ internasional yang dihadiri banyak negara.
Kendati Demikian, Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres tetap menghormati dan menghargai pemanggilan pihak KPK mengenai kasus korupsi yang menyangkut dirinya.
Muhaimin Iskandar mengatakan KPK mempunyai wewenang untuk menuntaskan kasus korupsi, apalagi mengenai dugaan kasus yang sedang dia jalani. Terlepas dari keikutsertaan menjadi Cawapres, dia menilai hal itu wajar-wajar saja.
Mengenai pemanggilan cak Imin oleh KPK, menyangkut pengadaan software dalam mengawasi kondisi TKI yang bekerja di luar negeri.
“Pengadaan software itu bertujuan untuk mengawasi kondisi TKI diluar negeri,” tutur Ali.
Kejadian tersebut, terang Ali, dilakukan pada saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menaker trans di Kemnaker pada tahun 2012.
Diketahui bukan hanya Muhaimin Iskandar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tetapi terdapat nama-nama terkenal lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker yaitu I Nyoman Darmanta, mantan dirjen pembinaan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi kemnaker Reyna Usman.