Rabu, Januari 15, 2025
spot_img

Disanksi Berat Dewas KPK, Berikut Fakta-Fakta yang Memberatkan Firli Bahuri

Nasional, Lokacita: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mendapat hukuman sanksi etik berat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pembacaan putusan dilakukan di kantor Dewas KPK pada Rabu (27/12)

Dewas KPK memutuskan bahwa Firli telah melakukan pelanggaran etik berat dan meminta agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan bahwa Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik yang berlaku di KPK.

“Sanksi yang diberikan berat, yaitu diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai pimpinan KPK,” kata Panggabean dikutip Detik.

Pertemuan dengan SYL

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli terkait dengan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu tengah menjadi tersangka dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.

Dewas KPK menegaskan bahwa Firli mengakui kebenaran dari foto yang menunjukkan pertemuan antara dirinya dan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022.

Namun, menurut keterangan Firli, pertemuan tersebut tidak dijadwalkan sebelumnya. Dirinya juga mengakui bahwa ia tidak menerima barang atau uang dari SYL melalui bantuan siapapun.

Namun, Dewas mengungkapkan fakta bahwa pimpinan KPK memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021.

Dewan Pengawas melanjutkan, bahwa Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021.

Lebih lanjut, Dewas juga mengungkapkan bahwa Firli masih terus berkomunikasi dengan SYL pada September 2023, setelah kasus suap yang melibatkan SYL naik ke penyidikan.

Namun, Firli tidak memberitahukan semua pertemuan dan komunikasi tersebut kepada pimpinan KPK yang lain. Pimpinan KPK itu baru mengakui pertemuan di lapangan bulu tangkis setelah foto mereka tersebar luas.

Tidak Melaporkan Harta Kekayaan

Dewas menilai yangbersangkutan tidak jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena tidak mencantumkan beberapa aset miliknya. Salahsatu yang disoroti adalah terkait pembelian aset atasnama istrinya.

Firli dinilai tidak jujur karena tidak melaporkan kepemilikan aset atas nama istrinya, seperti apartemen dan beberapa bidang tanah, dalam LHKPN.

“Pada laporan HKPN tahun 2020 sampai 2022, Terperiksa juga tidak melaporkan terkait pembelian aset atas nama istrinya, saudari Ardina Safitri” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris.

Syamsudin Haris menyatakan bahwa fakta ini didukung oleh bukti dari keterangan sejumlah saksi. Adapun saksi-saksi tersebut termasuk Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra, dan Abdul Haris.

Menurut CNN, Dalam pemertimbangannya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menguraikan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan berat terhadap Firli Bahuri. Tetapi tidak menemukan elemen-elemen yang dapat meringankan posisi terperiksa.

“Dalam pertimbangan ini, terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak menghadiri sidang kode etik dan perilaku, serta terdapat kesan bahwa terperiksa memperlambat jalannya proses pemeriksaan” ungkap Dewas KPK.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru