Minggu, Mei 18, 2025
spot_img

Dugaan Penghinaan Marga, Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR

NASIONAL, Lokacita: Musisi Rayen Pono melaporkan anggota DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” kata Rayen, Kamis (24/04/2025).

Rayen mengatakan laporannya itu telah diterima. Nantinya, 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.

“Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi,” ungkapnya.

Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan tersebut. Dirinya pun berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.

“Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan,” sebutnya.

Pengacara Rayan, Amon Fiago Sianipar, mengatakan telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut. Barang bukti itu sudah diverifikasi.

“Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi,” sebutnya.

Dalam tanda terima laporannya, tertulis pelaporan itu terkait dengan pelanggaran kode etik atas dugaan diskriminasi ras dan etnis. Ditunjukkan pengacara Rayan, pelaporan itu ditelah diterima bagian MKD dengan cap.

Sebelumnya, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/4). Laporan polisi yang dilayangkan Rayen teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 April 2025 atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru