NASIONAL, Lokacita: Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein tengah ramai diperbincangkan karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.
Hasnaeni adalah terdakwa dalam kasus penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Oleh hakim, ia divonis 5 tahun penjara dan denda 500 juta pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Hasnaeni Moein rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dirinya sempat meminta pada majelis hakim untuk dipindahkan dari rutan tersebut. Permohonan tersebut lantas ditolak oleh hakim.
Fahzal Hendri selaku Hakim Ketua dalam sidang tersebut mengutarakan bahwa dirinya sudah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan tersebut.
“Setelah putusan ini, kami sudah tidak memiliki kewenangan. Nanti ajukan banding ke pengadilan tinggi saja,” ungkap Fahrizal seperti yang dikutip oleh CNN Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan oleh Hasnaeni karena sebelumnya ia sempat digigit oleh tikus saat berada di Pondok Bambu.
Ia juga mengklaim bahwa penghuni lapas tersebut 99 persen memiliki orientasi seksual yang menyimpang.
“Di sana, 99% dari mereka adalah lesbian, penyimpangan seksual terjadi di sana,” jelas Hasnaeni sesaat setelah persidangan, Rabu (13/9).
Menurut pantauan dari Detik, “wanita emas” tersebut sempat menangis ketika hakim membacakan vonis atas dirinya.
Julukan “wanita emas” memang sudah lama disematkan pada wanita kelahiran Makassar ini.
Mengutip Suara, julukan tersebut muncul karena Hasnaeni pernah mendirikan partai yang dinamakan Era Masyarakat Sejahtera (EMAS).
Musyawarah pendirian Partai EMAS dilangsungkan di Kemang Timur, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/7) tahun 2020.
Wanita asal Makassar ini cukup dikenal di masyarakat karena sering berpartisipasi dalam “panggung” kontestasi politik.
Menurut laporan Kompas, pada tahun 2010, Hasnaeni mendaftar sebagai calon wali kota Tanggerang Selatan bersama penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Namun, Saepul Jamil kemudian memilih untuk mundur dari posisi pendampingnya, yang mengakibatkan Hasnaeni gagal menjadi wali kota Tangsel.
Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pileg 2014 dan juga dalam pilkada DKI 2017, tetapi keduanya berakhir dengan kegagalan.
Saat ini, Hasnaeni harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.