NASIONAL, Lokacita: Polusi udara di Jakarta masih tetap berada di tingkat yang cukup ekstrim. Meskipun pemerintah telah secara resmi menerapkan peraturan WFH (Work From Home) sejak hari Senin yang lalu, sampai saat ini masih belum terlihat adanya perubahan yang drastis dalam situasi tersebut.
Dikutip dari Idntimes.com, pada Sabtu (30/8) kemarin polusi udara di Jakarta masih berada diatas batas yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Tingkat konsentrasi PM2.5 di Jakarta bahkan mencapai 15,8 kali lipat dari standar panduan kualitas udara yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia, yakni sebesar 10 mikrogram per meter kubik (μg/m³). Hal ini menunjukkan adanya tingkat konsentrasi yang jauh melampaui batas yang dianggap aman untuk kesehatan manusia.
Diakses dari websait resmi IQAir sebuah Perusahaan Teknologi Kualitas Udara asal Swis pada hari Rabu (30/8) 20.30 Wib. Dalam live ranking kota paling berpolusi di dunia yang dilakukan perusahaan tersebut Jakarta masih menempati sepuluh besar lebihtepatnya pada posisi ke-7 dengan nilai AQI (Air Quality Index) US sebesar 106 setelah sebelumnya sempat menempati posisi pertama.
Sebelumnya, sebagai respons terhadap permasalahan polusi udara dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Work From Home (WFH) di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi paparan polusi udara serta menjaga kualitas udara yang lebih baik bagi seluruh penduduk kota.
Presiden Jokowi juga telah dengan tegas menyarankan untuk segera melaksanakan program penanaman pohon besar yang meliputi area perkantoran, baik yang berada di sektor pemerintahan maupun swasta. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan udara di sekitar kawasan perkantoran.
Polusi udara yang terjadi di jakarta tidak terjadi dengan sendirinya pengaruhi oleh dua faktor utama yakni kendaraan bermotor dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Menurut informasi dari Republika.co.id, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengungkapkan bahwa polusi udara yang terjadi di wilayah Jabodetabek disebabkan oleh kontribusi kendaraan sebesar 44% dan PLTU sebesar 34%, sementara sumber lainnya menyumbang bagian sisanya.