Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Kasus Tipikor Lukas Enembe Berakhir, KPK: Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi

Nasional, Lokacita: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa kasus suap dan gratifikasi serta TPPU yang melibatkan eks Gubernur Papua Lukas Enembe telah berakhir. Namun negara masih punya hak untuk meminta ganti rugi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan kasus hukum yang menjerat Lukas telah meninggal lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Selasa (26/12)

“Setau saya, apabila tersangka meninggal, maka hak menuntut baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip Detik pada Selasa (26/12).

Menurut Tanak, kendati proses hukum tipikornya berakhir, negara masih memiliki hak untuk menuntut gati rugi terkait keuangan negara lewat gugatan perdata.

“Namun, negara masih berhak untuk menuntut ganti rugi keuangan melalui proses hukum perdata. Caranya, dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN)” jelas Tanak.

Tuntutan ganti rugi menurut tanak dapat dilakukan dengan penyerahan seluruh berkas Lukas oleh KPK pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan kerugian.

“Agar Kejaksaan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara lewat Pengadilan Negeri (PN) dalam hukum perdata, KPK perlu menyerahkan seluruh dokumen terkait perkara tersebut kepada Kejaksaan.” tambahnya.

Diketahui dari Tempo, Lukas memang merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan kurungan 8 tahun dan kemudian diperberat menjadi 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Sementara itu, Lukas juga diharuskan membayar uang ganti rugi sebanyak Rp 47,8 Miliar,, apabila tidak dapat dilunasi dalam jangka waktu satu bulan maka harta bendanya akan disita dan dilelang sementara apabila nilainya tidak mencukupi akan dipidana 5 tahun.

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa (26/12) pukul 10.45 WIB lantaran mengalami gagal ginjal.

Almarhum diketahui memang telah melakuan perawatan secara rutin di RSPAD. Menurut rencana, jenazah Lukas akan dibawa ke kampung halamanya di Jayapura pada Rabu (27/12).

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru