Nasional, Lokacita: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pembelian tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian.
Menurut Tempo, kebijakan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari lalu dan hanya orang yang terdaftar di pangkalan data pertamina yang dapat membelinya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan akurasi penyaluran LPG subsidi agar tepat sasaran.
“Kami sadari bahwa konsumsi LPG non-PSO semakin menurun dari waktu ke waktu, sementara konsumsi LPG PSO semakin meningkat. Dalam tahun ini, konsumsi PSO mencapai 8 juta ton” dirinya melanjutkan “Kami ingin memastikan LPG PSO digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat” kata Ariadji pada wartawan, Rabu (3/1) dikutip Detik Finance.
Menurutnya kebijakan ini telah dicanangkan sejaklama dan memiliki dasar hukum yang jelas mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Keputusan Menteri
Lebih lanjut, penyaluran LPG 3 kg akan difokuskan kepada beberapa kategori penerima, termasuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menyatakan bahwa data sejumlah 189 juta NIK dari Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menjadi acuan dalam penyaluran LPG 3 kg kepada penerima subsidi.
“Menurut Data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) ada 189 juta NIK. Jumlah itulah yang menjadi sasaran subsidi” ungkap Mustika
Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 31,5 juta NIK yang sudah melakukan pendaftaran secara resmi dan dari 31,5 juta NIK yang terdaftar, baru 24,4 juta NIK yang masuk dalam P3KE.
“Sementara 7,1 juta NIK masih di luar itu. Kami akan melakukan verifikasi terhadap data yang belum terdaftar untuk memastikan apakah benar-benar layak menerima subsidi atau tidak” tambahnya.
Langkah verifikasi ini diharapkan dapat menjamin penyaluran LPG subsidi kepada mereka yang berhak, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan memastikan keberlanjutan program subsidi LPG 3 kg sesuai sasaran yang ditetapkan pemerintah.