Selasa, Oktober 8, 2024
spot_img

Kementrian Kelautan dan Perikanan Segel 2 Resort di Pulau Maratua

NASIONAL, Lokacita: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resort yang ada di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Diketahui, kedua perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, pihaknya hadir langsung ke Pulau Maratua untuk melakukan penghentian oleh kedua resort tersebut.

Termasuk, untuk memastikan pemerintah hadir langsung agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan.

Sebab, awalnya, para warga negara asing (WNA) awalnya masuk ke pulau-pulau tersebut untuk berinvestasi.

“Pulau Maratua dan Pulau Bakungan yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing,” kata Ipunk, Jumat (20/09/2024).

Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainnya menggunakan jembatan yang dikelola oleh investor asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

“Setelah kita lakukan pengecekan kondisi saat pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut kedua resort tersebut, terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir.

Menurutnya, pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin. Kami imbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi. Apabila belum terselesaikan maka tetap akan kami segel.

“Kami sangat mendukung investasi terlebih di sektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI,” ungkapnya.

“Mereka masuk dengan PMA (penanaman modal asing) dan mendirikan resort namun tidak berizin, lama-lama menguasai. Itu yang harus diawasi. Sehingga, penertiban tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi serta membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut,” pungkasnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru