Jumat, Oktober 4, 2024
spot_img

KJP Plus 2024 Cair Mulai Hari Ini! Begini Cara Cek Status Penerima dan Besaran Nomilan yang Diterima

Nasional, Lokacita: Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali memberikan kabar gembira bagi warga DKI Jakarta. Mulai hari ini, bantuan pendidikan KJP Plus untuk tahun 2024 resmi cair. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang kurang mampu.

Artikel ini akan memberikan informasi mengenai cara cek status penerima KJP Plus dan besaran nominal yang akan diterima oleh para penerima manfaat.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2024

Bagi para orang tua atau siswa yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2024, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Kunjungi Situs Resmi Buka situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
2. Masuk ke Halaman Cek Penerima Pada halaman utama, cari dan klik menu “Cek Status Penerima”.
3. Masukkan Data Diri Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau nomor peserta KJP yang tertera pada kartu.
4. Lihat Status Penerima Setelah memasukkan data yang diminta, klik “Cek Status”. Informasi mengenai status penerimaan KJP Plus akan muncul di layar.
5. Verifikasi di Sekolah Selain melalui situs resmi, Anda juga bisa memverifikasi status penerimaan KJP Plus melalui pihak sekolah. Biasanya sekolah akan memberikan informasi terkait penerimaan KJP kepada siswa-siswi yang terdaftar.

Variasi Besaran Nominal yang Diterima

Besaran nominal yang diterima oleh penerima KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian nominal yang diterima setiap bulan untuk tahun 2024:

1. Jenjang SD/MI
• SD Negeri/Swasta: Rp 250.000 per bulan
• MI Negeri/Swasta: Rp 250.000 per bulan

2. Jenjang SMP/MTs

• SMP Negeri/Swasta: Rp 300.000 per bulan
• MTs Negeri/Swasta: Rp 300.000 per bulan

3. Jenjang SMA/MA
• SMA Negeri/Swasta: Rp 420.000 per bulan
• MA Negeri/Swasta: Rp 420.000 per bulan

4. Jenjang SMK
• SMK Negeri/Swasta: Rp 450.000 per bulan

5. SLB (Sekolah Luar Biasa)
• SLB Negeri/Swasta: Rp 300.000 per bulan

Selain itu, penerima KJP Plus juga mendapatkan tambahan dana untuk biaya personal seperti pembelian seragam, alat tulis, buku, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Dana ini diberikan secara berkala setiap enam bulan sekali atau pada momen tertentu sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Cara Menggunakan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus disalurkan melalui rekening Bank DKI dan dapat digunakan dengan cara berikut:

1. Penarikan Tunai Penerima dapat menarik dana secara tunai di ATM Bank DKI.
2. Pembayaran Nontunai Dana KJP Plus dapat digunakan untuk transaksi nontunai di toko-toko atau penyedia layanan pendidikan yang bekerjasama dengan Bank DKI.
3. Pembayaran Biaya Sekolah Dana KJP Plus juga bisa langsung digunakan untuk membayar biaya sekolah atau kebutuhan pendidikan lainnya melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh sekolah dan Bank DKI.

Program KJP Plus 2024 diharapkan dapat terus mendukung keberlangsungan pendidikan bagi siswa-siswi di DKI Jakarta. Dengan bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan finansial.

Bagi yang belum sempat mengecek status penerima, segera lakukan verifikasi melalui situs resmi atau pihak sekolah. Manfaatkan dana yang diterima dengan bijak untuk mendukung proses belajar mengajar. Semoga program ini membawa manfaat besar bagi pendidikan di Jakarta.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru