Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Klarifikasi terkait Hak Kampanye Presiden, Jokowi: Diatur di Undang-undang

Nasional, Lokacita: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa regulasi terkait kampanye telah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pernyataan ini dia sampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (26/01).

Jokowi menegaska bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye, sebagaimana tertera dalam undang-undang.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pada Pasal 299, dijelaskan dengan tegas bahwa Presiden dan Wakil Presiden berhak untuk melaksanakan kampanye” kata Jokowi

Presiden juga menyampaikan bahwa Pasal 281 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh presiden dan wakil presiden ketika melakukan kampanye.

Jokowi menyoroti peraturan dalam pasal tersebut yang melarang penggunaan fasilitas jabatan, kecuali untuk keamanan, serta melakikan cuti di luar tanggungan negara.

Menurut Detik, Pasal 299 mengatur hak kampanye bagi Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat negara yang menjadi anggota Partai Politik.

Lebih lanjut, pejabat negara yang bukan anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye jika memenuhi kriteria sebagai Capres atau Cawapres, terdaftar sebagai anggota tim kampanye di KPU, atau terdaftar sebagai pelaksana kampanye di KPU.

Sementara itu, Pasal 281 mengatur ketentuan kampanye Pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Berikut poin-poin dalam pasal ini:

a. Larangan penggunaan fasilitas jabatan, kecuali untuk fasilitas pengamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Kewajiban menjalani cuti di luar tanggungan negara.

c. Larangan memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri, bahkan setelah bercerai, dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, tidak diperbolehkan ada potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.

Jokowi meminta agar masyarakat dan semua pihak tidak memberikan interpretasi yang berbeda terhadap pernyataannya beberapa waktu yang lalu.

Dirinya menegaskan bahwa pernyataannya mengenai hak Presiden untuk memihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semuanya sudah jelas, tolong jangan ditafsirkan kemana-mana. Saya hanya menjelaskan ketentuan undang-undang karena ada pertanyaan,” ujar Presiden.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru