NASIONAL, Lokacita: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Terbitkan Permen LH No 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH)..
Peraturan ini menandai babak baru kebijakan lingkungan nasional, yaitu konservasi tidak lagi dilihat semata pengorbanan, tetapi sebagai kerja penting yang layak dihitung, diukur, dan diberi apresiasi.
Terbitnya peraturan ini dijelaskan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerjanya ke Surakarta, Jumat (18/04/2025).
Peraturan ini merupakan turunan dari Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Aturan ini menjadi kerangka hukum untuk mentransformasikan konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem yang berbasis insentif.
Dengan pendekatan ini, masyarakat lokal, petani hutan, komunitas adat, serta semua yang selama ini menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayati, dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur berdasarkan hasil kerja.
Sistem ini juga disebut membuka peluang kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil untuk membangun ekosistem ekonomi yang berpihak pada keberlanjutan.
“Masyarakat adat, petani hutan, serta komunitas penjaga alam yang selama ini bekerja tanpa pamrih kini dapat menerima kompensasi berdasarkan hasil kerja mereka menjaga ekosistem,” jelas Hanif, Minggu (20/04/2025).
Menurut dia, pentingnya instrumen ini terletak bukan hanya pada skema pembayaran, tetapi pada pengakuan, bahwa konservasi bukan sisa dari pembangunan, melainkan fondasinya.
Dana PJLH dapat berasal dari APBN, APBD, CSR, hingga donasi sah lainnya. Sistem informasi nasional PJLH akan dikembangkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh Indonesia.