NASIONAL, Lokacita: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Kepala kantor Bea Cukai Makasar Andhi Pramono menjadi tersangka korupsi dugaan gratifikasi.
Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Ia menyampaikan pihak KPK telah menaikan status Andhi Pramono sebagai tersangka korupsi dan akan dilakukan penyidikan
“Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan,” ungkap, Ali Fikri, Senin (15/05/2023).
Ali juga menegaskan bahwa Andhi Pramono merupakan tersangka korupsi dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai kemenkeu,” tegas Ali.
Ali memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki kecukupan bukti. “Tentu menaikkan proses penyidikan ini karena kami telah memiliki adanya kecukupan alat bukti,” jelasnya.
Selain itu, Ali juga memastikan semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” ujar Ali.
Diketahui, Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.
Menjadi Sorotan Menggunakan Barang Mewah
Tidak hanya itu, Andhi menjadi juga menjadi sorotan karena sering disebut-sebut mengenakan barang mewah.
Kemudian Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta.