Nasional, lokacita: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan pada Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA. Selain Hasbi, KPK juga telah menetapkan satu nama lain sebagai tersangka yakni Dadan Tri Yudianto (swasta).
Dilansir dari detikcom, Menurut pantauan Hasbi telah memakai rompi oranye dan diborgol tangannya pada hari Rabu kemarin (12/7) dan akan menjalani penahanan 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Hasbi sendiri tidak memberikan komentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia diduga mendapatkan aliran dana suap dan terlibat dalam kasus skandal suap hakim Mahkamah Agung.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengungkapkan bahwa KPK telah memastikan bahwa alat bukti terkait dugaan aliran dana tersebut sudah ada ditangan KPK.
Tersangka diduga turut menerima aliran uang dari Dadan Tri Yudianto selaku mantan komisaris anak usaha BUMN. Ali juga menjelaskan bahwa diduga hasbi telah menerima aliran dana senilai miliaran rupiah.
Dikutip dari cnnindonesia, dalam proses penyidikan perkara KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Hasbi. Hasilnya, KPK menyita beberapa dokumen putusan yang dinilai memiliki korelasi dengan kasus yang tengah diusut.
KPK juga telah melakukan penggilan pada Hasbi untuk menjadi saksi pada persidangan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Namun, Hasbi tidak hadir pada persidangan tersebut.
Hasbi disebut ikut terlibat dalam pengurusan perkara di MA dari surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK di PN Bandung pada rabu (18/1),
Beberapa waktu sebelumnya Hasbi sempat melawan status hukum yang ditetapkan oleh KPK. Diketahui, Hasbi telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (26/5).
Akantetapi hakim tungagl kemudian menetapkan putusan menolak gugatan tersebut, sehingga penyidikan kasus korupsi terhadap Hasbi dinyatakan sah.
Mahkamah Agung (MA) menanggapi penahanan yang dilakukan KPK kepada Hasbi Hasan sebagai kewenangan KPK dan olehkarenanya MA tidak akan melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
“Terkait penahanan Sekertaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, MA tetap menghormati proses hukum yang berlangsung juga termasuk kewenangan KPK untuk melakukan penahanan dalam tahap penyidikan,” ungkap Jubir MA Suharto, dikutip dari Detik.