Selasa, Desember 10, 2024
spot_img

KPU Siap Produksi Logistik Pemilu 2024 Tahap 1, Sudah 57 Persen

Nasional, Lokacita: Menjelang Pemilu 2024 kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai menerima produksi logistik tahap satu untuk Pemilu 2024 mendatang. Tahap pertama logistic ini merupakan tahapan jenis kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel.

Nelvia Gustina selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU mengungkapkan jika ada 6.185 kotak suara dan 1.640 buah bilik suara yang dikirim oleh KPU RI pada logistik Pemilu tahap 1 ini.

Selain pengiriman pusat, saat ini pengiriman logistik Pemilu 2024 tahap 1 juga sudah bergerak di angka 30 persen di beberapa wilayah. Sementara itu logistik tahap 1 yang diterima oleh KPU kabupaten atau kota sudah di angka 25 persen.

Tercatat, saat ini sudah ada 185.200 lembar segel plastik yang diterima oleh wilayah Jakarta Timur. Sedangkan untuk wilayah Kepulauan Seribu sebagai wilayah prioritas lantaran lokasinya yang jauh juga telah menerima sebanyak 352 bilik suara dan 356 kotak suara.

Untuk saat ini tidak ada hambatan apapun dalam proses pendistribusian logistik pemilu tahap 1. Hanya saja, wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu perlu mendapat perhatian khusus lantaran memiliki jumlah pemilih terbanyak.

Untuk masa kampanye Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang dengan kurun waktu selama 3 bulan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan masa pemungutan dan penghitungan suara yang akan berlangsung selama 2 hari, yakni 14-15 Februari 2024 mendatang.

Saat ini KPU DKI Jakarta juga sudah mendapat izin untuk meminjam semua GOR milik Pemprov DKI untuk menyimpan barang-barang logisti k Pemilu tahap 1. Tapi, saat ini tercatat ada 11 GOR yang tak bisa digunakan lantaran sedang direvitalisasi.

Sebagai informasi tambahan, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Jadwal Pemilu 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru