Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Pengungsi Rohingya Dicap Kebal Hukum, Begini Tanggapan UNHCR

Nasional, Lokacita: Hingga saat ini kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh masih terus menyita perhatian publik.

Banyak orang mulai merasa khawatir akan terjadi masalah sosial terkait kedatangan para pengungsi Rohingya yang kian bertambah.

Bahkan baru-baru ini mencuat spekulasi yang menyebutkan bahwa pengungsi Rohingya kebal hukum karena memperoleh kartu dari lembaga UNHCR. Pendapat ini tentu membuat publik mempertanyakan terkait kebenarannya.

Benarkah Pengungsi Rohingya Kebal Hukum?

Kabar ini mencuat ketika salah satu akun fess di media sosial X (Twitter) mengirim sebuah utas yang diunggah anonim melalui akun @Convomf pada Senin (27/11/2023).

Utas tersebut mendadak langsung viral karena menyebarkan argumen bahwa pengungsi para pengungsi Rohingya sengaja pindah ke Indonesia dari negara pengungsian mereka sebelumnya, yaitu Malaysia.

Mereka menggunakan kartu identitas (ID) yang diberikan UNHCR untuk menjemput keluarganya dari negara lain agar bisa tinggal di Aceh. Kondisi ini membuat pengguna anonim tersebut khawatir bahwa kartu UNHCR yang dipegang oleh para pengungsi dapat membuat mereka kebal hukum.

“Mereka kalau punya kartu UNHCR bakal susah diproses hukum kalau berbuat onar, guys. Mereka kebal hukum karena dilindungi UNHCR itu yang aku tau dari komentar netizen Malaysia,” tulis pengguna anonim tersebut di akun @Convomf.

Tanggapan UNHCR

Setelah viral kabar mengenai pengungsi Rohingya kebal hukum, Thomas Vargas selaku perwakilan dari UNHCR membuka suara dan menepis hal tersebut.

Menurut Vargas setiap orang yang menjadi tamu di sebuah negara wajib menghormati hukum dan undang-undang di negara tersebut. Tak hanya pengungsi Rohingya, hal ini sudah ia tegaskan sejak ramai isu imigran asal Irak pada tahun 2015 lalu

Pihak UNHCR juga berkomitmen tidak akan memberikan pengecualian hukum bagi para pengungsi yang terdaftar di suatu negara.

Lebih lanjut, ia mengungkap walaupun berstatus sebagai pengungsi, bukan berarti mereka kebal hukum. Jika melakukan tindak pidana, maka akan tetap dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini pengungsi Rohingya terus bertambah dan membuat warga Aceh geram. Bahkan warga setempat menyayangkan sikap para pengungsi karena tak mau mengikuti norma yang berlaku.

Kondisi ini menyebabkan warga Aceh menolak kedatangan pengungsi Rohingya sejak 16 November lalu.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru