Selasa, Oktober 8, 2024
spot_img

Putusan Hakim: Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara

NASIONAL, Lokacita: Putusan ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada Mario Dandy Satrio (20).

Selain itu Terdakwa dibebankan restitusi senilai Rp25 miliar. Sebelumnya, Terdakwa sebelumnya adalah pelaku penganiayaan David Ozora (17).

Diketahui putusan tersebut dijatuhkan setelah pertimbangan Majelis Hakim, baik itu yang memberatkan atau meringankan Terdakwa.

“Setelah pertimbangan, kami memutuskan pidana penjara selama 12 tahun kepada saudara Mario,” tegas Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9).

Putusan hakim memvonis Terdakwa atas pertimbangan yang memberatkan terhadap Mario, karena perbuatannya yang merugikan masa depan korban. Oleh karena itu, keringanan bagi terdakwa atas penganiayaan tersebut tidak ada.

Dalam kasus penganiayaan terhadap Mario Dandy, Terdakwa dikenai sanksi berdasarkan pasal 355 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim memvonis terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum menghendaki pidana selama 12 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut kepada terdakwa Shane serta anak perempuan berinisial AG dengan biaya ganti rugi atau restitusi terhadap korban sebesar Rp120 miliar, tetapi Hakim menetapkan senilai Rp25 miliar.

Sebelumnya, Kronologi penganiayaan David Ozora diketahui terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam penganiayaan tersebut selain Mario Dandy dan Shane, terlibatnya juga anak perempuan berinisial AG.

Kasus persidangan anak berinisial AG telah lebih dahulu dengan vonis pidana 3,5 tahun penjara.

Pihak kuasa hukum anak perempuan berinisial AG itu tidak terima dengan putusan tersebut sehingga mengajukan banding dan kasasi, namun upayanya ditolak oleh Majelis Hakim.

Lebih lanjutnya, anak perempuan berinisal AG tersebut diserahkan kepada lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA.

Dalam persidangan hadir pula ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Dia berharap terdakwa dihukum yang seberat-beratnya atas penganiayaan yang menimpa anaknya.

Ketika terdakwa Mario Dandy keluar menuju mobil tahanan, ayah David Ozora yang pada saat menunggu diluar, berteriak ‘siu’.

Teriakan tersebut adalah selebrasi Mario setelah penganiayaan terhadap Ozora. Mario terinspirasi dari selebrasi ‘siu’ Cristiano Ronaldo pesebakbola terkenal.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru