Jumat, Oktober 11, 2024
spot_img

Riuh Soal Hak Angket DPR: Ini Penjelasannya

Nasional, Lokacita: Hak angket menjadi isu yang mencuat belakangan Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mendorong partai politik pendukungnya di DPR RI, yakni PDI-P dan PPP, agar menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Usulan tersebut mendapatkan dukungan dari Anies Baswedan, yang merupakan Capres nomor urut 01. Menurutnya, penggunaan hak angket DPR memiliki potensi untuk mengungkap dugaan kecurangan pada Pilpres 2024, agar dapat ditindaklanjuti

Menurut laporan dari Tempo, Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN menyatakan kesiapan mereka untuk terlibat dalam memberikan data-data penunjang dalam upaya tersebut.

Lantad, apa sebenarnya hak angket dan bagaimana ketentuannya dalam perundang-undangan di Indonesia? Berikut ini ulasannya:

Apa Itu Hak Angket

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3, Hak angket adalah hak bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi atau pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang atau kebijakan yang dimaksud dapat dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Panglima TNI, Polri, Jaksa Agung, dan Pejabat Lembaga non-kementerian.

Syarat Hak Angket

Hak angket dapat digunakan jika telah disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh minimal setengah anggota dan disetujui oleh minimal setengah anggota yang hadir.

Namun, sebelum dibahas dalam rapat paripurna, usulan hak angket harus diajukan oleh minimal 25 anggota DPR serta lebih dari satu fraksi, dengan melampirkan dokumen berupa materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki beserta alasan penyelidikan.

Tindak Lanjut

Jika usulan hak angket diterima dalam rapat paripurna, DPR akan membentuk tim penyelidik yang disebut “panitia angket”, yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika usulan ditolak, usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Dalam proses penyelidikan, panitia angket dapat memanggil saksi yang wajib memberikan keterangan, baik itu WNI, WNA (yang tinggal di Indonesia), pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat.

Terakhir, hasil dari hak angket akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR. Jika ditemukan bahwa pelaksanaan kebijakan atau undang-undang melanggar hukum, DPR dapat menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat.

Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, usul hak angket dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan yang sama.

EditorHilmi

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru