Jumat, Oktober 11, 2024
spot_img

Rumah Produksi Film Dewasa Di Jaksel Dibongkar Polisi

NASIONAL, Lokacita: Rumah produksi film dewasa tersebut trlah memproduksi cukup banyak vidio dan dari kesemuanya bahkan telah berhasil meraup keuntungan hingga 500 juta rupiah.

Keuntungan dari film biru yang didapatkan tidak terlepas dari pemain yang berperan dalam film biru tersebut yang diketahui beberapa diantaranya merupakan selebgaram.

Mengutip CNN Indonesia, dijelaskan oleh kepolisian bahwa aktor yang terlibat terdiri dari belasan perempuan yang beberapa adalah selebgram, model, bahkan aktris yang memiliki banyak pengikut.

Bayaran bagi para pemain dalam film dewasa itu berkisar antara 10 sampai 15 juta, pembayaran tersebut diberikan pada para talent per film yang dibintangi.

Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan SKE yang selain berperan sebagai aktor, juga merupakan sekretaris dalam tim produksi.

Menurut Republika, belasan wanita lain yang berperan sebagai aktor berinisial VV, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.

Para pemeran pria yang terlibat sebagai aktor juga telah diungkap polisi, secara keseluruhan berjumlah 5 orang dan masing-masing dari para aktor berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Pernyataan tersebut dilontarkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Senin (11/9) mengutip CNN Indonesia.

Para talent atau aktor yang berperan dalam project film didapatkan dari kelompok jaringannya yang lain, selain itu mereka juga melakukan profiling via media sosial.

Kasus ini terungkap lantaran sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada saat melakukan petroli siber menemukan situs penyedia layanan streaming film dewasa sebanyak 3 situs.

Berdasar dari penemuan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan 5 orang tersangka.

Dari keterangan kelimanya rumah produksi film panas itu telah berjalan sejak 2022 dan keuntungan yang didapatkan beberapa telah menjadi aset yang secara keseluruhan profit dari rumah produksi itu dalam satu tahun senilai 500 juta.

Kelimanya kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 50 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Juga dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 30, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, Pasal 39, dan Pasal 9, serta Pasal 35 dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru