Jumat, Oktober 11, 2024
spot_img

Sah! Debat Capres dan Cawapres Akan Tetap Digelar Sebanyak 5 Kali

Nasional, Lokacita: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jika debat Capres dan Cawapres untuk Pemilihan Umum Pemilu 2024 akan tetap digelar sebanyak lima kali. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Berdasarkan Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.” Adapun bunyi Pasal 275 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, yakni “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon.”

Kemudian Pasal 267 yang dimaksud salah satunya, yakni Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi: “Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.”

Akan tetap berlangsung saat masa kampanye, hanya saja jadwal debat antar kandidat Capres dan Cwapres belum ditentukan. Penetapan jadwal debat ini masih akan menunggu dari hasil diskusi internal KPU, selain itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan tim partai terkait pengusung pasangan calon berihal debat.

Hasyim Asyari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum mengatakan jika metode debat ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemliu. Aturannya, proses kampanye adu ide dilakukan sebanyak lima kali, yakni tiga kali antar calon Presiden dan dua kali antar calon Wakil Presiden.

Diketahui masa pendaftaran Capres Cawapres akan berahir pada 25 Oktober 2023. Dan saat ini sudah tercata ada 3 calon pasangan yang mengikuti pendaftaran. Debat Capres dan Cawapres akan dilaksanakan di rentang tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 atau selama masa kampanye berlangsung.

Adapun teknis debat Capres-Cawapres yang termuat dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah:

• Debat pasangan Calon dilakukan sebanyak lima kali, sesuai dalam Pasal 275 ayat 1 huruf h

• Debat pasangan calon harus diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan secara nasional melalui media eletronik atau digital melalui Lembaga penyiaran public

• Moderator yang memandu harus dipilih oleh KPU, dari kalangan professional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak ke salah satu Calon.

• Selama masa debat dan sesudah masa debat, moderator dilarang berkomentar, menilai, atau memberi simpulan.

• Materi debat adalah visi nasional dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945

EditorNuryanti

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru