Minggu, Desember 15, 2024
spot_img

Soal Isu Kenaikan UKT, Ini Tanggapan Prabowo dan Nadiem

Nasional, Lokacita: Presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa  Uang Kuliah Tunggal atau UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seharusnya terjangkau dan bahkan gratis, sementara pandangan berbeda dilontarkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Prabowo mengatakan bahwa UKT seharusnya tidak menjadi beban untuk para orangtua yang anaknya tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri.

“Universitas negeri itu dibangun dari uang rakyat, harusnya jangan terlalu tinggi, kalau bisa sangat minim atau bahkan gratis,” Kata Prabowo Dikutip Bisnis pada Kamis (23/5).

Prabowo mengungkapkan, kini dirinya tengah berdiskusi dengan para ahli untuk menghitung kenaikan uang kuliah agar bisa ditekan seminim mungkin.

Prabowo juga menyoroti sistem pendidikan yang berlaku hari ini lebih menjorok pada Kapitalisme dimana pendidikan dipandang sebagai pasar.

“Jadi pandangannya semua bisa jadi market. Padahal, ini adalah public good,” ungkap Prabowo.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku bagi Mahasiswa baru, bukan keseluruhan.

“Banyak yang salah faham, bahwa ini akan menaikan UKT mahasiswa yang sudah kuliah secara tiba-tiba, itu sama sekali tidak benar” jelas Nadiem di Komisi X DPR RI, Selasa (21/5).

Kendati demikian, keluhan datang dari mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia terkait banyaknya mahasiswa yang terkendala karna tidak mendapatkan keringanan UKT.

Para perwakilan Mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bahkan telah membawa isu ini ke DPR dan melakukan mediasi pada Kamis (16/5).

Nadiem menyatakan bahwa UKT akan diklasifikasikan mulai dari level 1 dan 2 yang terendah. Nilai UKT pada level tersebut tetap, sehingga kenaikan kemungkinan akan mempengaruhi mahasiswa dari keluarga dengan tingkat ekonomi tinggi.

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan bahwa Kemendikbud-Ristek akan terus memantau lonjakan UKT perguruan tinggi. Apabila terjadi kenaikan yang tidak wajar, akan diperiksa dan dievaluasi oleh Kemendikbud-Ristek.

EditorHilmi

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru