Nasional, Lokacita: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, memutuskan untuk menunda rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75%.
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang terkait dampak yang akan ditimbulkan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan pekerja di sektor hiburan.
Menko Marinvest itu menilai bahwa kenaikan pajak tinggi tersebut tidak memiliki urgensi atau alasan yang cukup kuat.
Dalam pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya memandang hiburan dari segi diskotek, melainkan melihat keragaman industri hiburan yang mencakup karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
“Saya sepenuhnya mendukung penundaan tersebut, dan saya tidak melihat alasan yang membenarkan peningkatan tarif pajak (pada sektor tersebut)” ungkapnya melalui video yang diunggah di akun Instagramnya pada Rabu (17/1) dikutip Detik Finance.
Menurut CNN, langkah menunda ini diambil setelah Luhut mendengar kegaduhan dan protes masyarakat, terutama ketika berada di Bali beberapa waktu lalu. Ia kemudian mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kenaikan pajak hiburan yang menjadi polemik.
“Jadi, rencananya kita akan menunda pelaksanaannya terlebih dahulu. Kebijakan ini berasal dari Komisi XI, bukan dari keputusan tiba-tiba pemerintah” Jelas Luhut di akun Instagram pribadinya.
Karenanya, keputusan untuk menunda hal tersebut diambil, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi, dan akhirnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah ini harus dipertimbangkan karena pemerintah diharapkan berpihak pada rakyat kecil.
Kisruh terkait pajak hiburan ini berakar pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Banyak pelaku usaha di sektor hiburan, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea dan penyanyi Inul Daratista, menyuarakan kekhawatiran bahwa kenaikan tarif pajak dapat membahayakan industri hiburan di tanah air.
Dengan penundaan ini, Luhut menyatakan perlunya kajian ulang terhadap UU HKPD.
Rencananya, pemerintah akan melakukan judicial review ke MK untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan keberlanjutan industri hiburan serta mendukung kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya.