Minggu, Desember 15, 2024
spot_img

Sosok Firli Bahuri ex Ketua KPK, Tersangka Kasus Korupsi Pertama Dalam Sejarah Indonesia

Nasional, Lokacita: Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dugaan pemerasan.

Kasus korupsi pertama dalam sejarah oleh ketua KPK Indonesia ini tentunya menarik perhatian masyarakat.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Presiden Jokowi pun telah menandatangani Keppres terkait pemberhentian sementara Firli dari posisi Ketua KPK dan menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pengganti sementara.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menjelaskan jika Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Dalam konferensi Pers yang digelar pada Jumat, (24/11/2023) kemarin, Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK mengumumkan bahwa jabatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK otomatis terputus dan tidak memiliki wewenang apapun dalam mengambil keputusan.

Menanggapi kasus ini, tentunya citra KPK Indonesia kian buruk di mata masyarakat. Zaenur Rohman selaku peneliti Pukat dari UGM menyebut jika penetapan tersangka pada kasus ini akan berdampak pada kehancuran KPK yang kian buruk.

Lebih lanjut, Zaenur juga menyebut jika sedari awal sosok Firli Bahuri adalah sosok yang problematik yang berhasil diloloskan oleh pansel.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapat saat ini, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sejak tahun 2020.

Polisi juga turut menyita dojumen pertukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dari beberapa outlet money changer. Selain itu sejumlah dokumen seperti salinan berita dan eksternal hardisk juga turut diangkut sebaga barang bukti oleh KPK RI.

Tepat pada Rabu, (22/11/2023) malam Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Dan mendapat ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru