NASIONAL, Lokacita: Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 275 gugatan Pilkada berasal dari berbagai daerah, namun tak satupun di antaranya berasal dari Jakarta.
Adapun jumlah gugatan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK dapat dilihat di situs resmi MK.
Diketahui, dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, sudah terdaftar 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota.
Secara keseluruhan, total permohonan sengketa pilkada sampai pagi ini ada 275 permohonan.
Dari 275 permohonan tersebut, tidak ada permohonan sengketa pilkada yang berasal dari Jakarta.
Sebagaimana diketahui, penghitungan suara Pilgub Jakarta 2024 sudah selesai. Rekapitulasi tingkat provinsi telah rampung. Hasilnya diumumkan KPU Jakarta pada Minggu (8/12) lalu, dengan hasil:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)
Dilansir situs MK, lembaga ini membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 sampai 18 Desember 2024.
Namun demikian, pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara.
Untuk Pilgub Jakarta 2024 yang diumumkan KPU Jakarta pada Minggu (8/12), maka batas tiga hari kerja sudah berakhir pada Rabu (11/12) tadi malam. Tak ada satupun gugatan perselisihan hasil Pilgub Jakarta yang masuk ke MK hingga momen terakhir tadi malam.