Nasional, Lokacita: Tanpa resign, BPJS ketenagakerjaan ternyata dapat dicairkan. Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS akhirnya resmi bisa dicairkan. Hal ini belum banyak diketahui oleh para pekerja ataupun pekerja yang sudah pensiun.
Berita mengenai BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkn tentu menjadi kabar baik untuk para pekerja ataupun pekerja yang sudah pensiun pemilik BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak manfaat yang bisa dirasakan para pekerja yang membutuhkan dana tunai, misalnya membeli rumah secara kredit ataupun tunai, berobat, dan biaya hidup sehari-hari.
Klaim untuk JHT ini ternyata dapat dilakukan peserta tenaga aktif dengan catatan hanya 10% sampai dengan 30%. Hal ini melansir dari portal resmi bpjsketenagakerjaan.
Sebagian besar pekerja yang sudah pensiun dan masih bekerja mungkin akan bertanya bagaimana cara pengajuan pencairan saldo JHT. Berikut ini prasyarat untuk melakukan pencairan saldo JHT.
Pertama, untuk usia pensiun harus berusia 56 tahun, tetapi usia pensiun ini sesuai dengan perjanjian kerja sama perusaan. Kedua, pencairan ini bisa dilakukan apabila mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total, dan meninggal.
Kemudian, berkas yang harus diberikan saat mencairkan JHT BPJS, antara lain harus memiliki kartu peserta BPJAMSOSTEK, identitas diri yang asli, buku tabungan, dan kartu keluarga.
Tidak hanya itu, berkas berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat keterangan pensiun, dan surat perjanjian kerja. Apabila semua berkas sudah siap, dapat diproses secara online dengan mengakses portal resmi, yakni Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ketika semua berkas sudah diunggah pada portal resmi yang sudah disebutkan sebelumnya, para pekerja ataupun sudah pensiun nanti akan mendapatkan jadwal wawancara online yang diberitahukan melalui email.
Saat mendapatkan jadwal wawancara, petugas biasanya melakukan verifikasi data melalui video call. Apabila berkas sesuai, proses verifikasi selesai. Saldo JHT BPJS akan segera dikirimkan ke rekening yang sudah dilampirkan pada formulir.
Oleh karena itu, untuk para pekerja ataupun pekerja yang sudah pensiun pemilik JHT BPJS apabila mempunyai kebutuhan terdesak dapat mencairkan JHT dengan cara yang mudah.