NASIONAL, Lokacita: Kembali muncul sorotan terhadap masalah honorer bodong di tengah upaya pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasus ini menjadi perhatian utama dalam menghitung alokasi anggaran gaji PPPK, yang menimbulkan kekacauan di DPR RI.
Mengutip dari jpnn.com, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa temuan honorer bodong berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meskipun proses verifikasi dan validasi data honorer masih berlangsung, mereka yang memiliki data valid akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap.
Proses analisis atau validasi data honorer yang mencapai 2,3 juta orang direncanakan selesai pada bulan Desember 2024.
Dari sumber yang sama Mardani juga menambahkan dari hasil identifikasi terkini jumlah honorer bodong mencapai 1 juta orang, hal ini berpotensi menghambat program pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Pasalnya pemerintah akan sangat kesulitan dalam menyalurkan anggaran gaji PPPK sementara jumlah honorernya tidak valid.
Kejadian ini bukan kali pertama ditemui, pada tahun 2013-2014 banyak tenaga honorer bodong yang lulus tes CPNS Kategori 2 (K2).
Dilansir dari tribunnews.co.id, Pansus DPRK Aceh Tamiang telah mengidentifikasi 44 surat keputusan (SK) palsu di antara 672 tenaga honorer Aceh Tamiang yang lulus seleksi CPNS kategori dua (K2) tahun 2013.
Dalam SK palsu tersebut, terdapat perubahan informasi yang tidak akurat, seperti penambahan tahun berbakti yang sebenarnya tidak pernah terjadi, dengan beberapa SK berasal dari tahun 2008 dan 2009.
Menurut informasi dari palopopos.co.id, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, sebelumnya sudah memperingatkan tentang amburadulnya data honorer.
Setiap instansi memiliki data honorer sendiri, dan data-data ini jarang diverifikasi selama 8 tahun terakhir.
Pemerintah kemudian melakukan pendataan jumlah honorer di seluruh Indonesia
Hasilny adalah ada 2.216.042 honorer dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah pada Oktober 2022, angka ini jauh lebih tinggi dari data sebelumnya.
Masalah honorer bodong ini menjadi masalah yang sangat urgent untuk diselesaikan oleh penerintah.
Karena apabila dibiarkan kasus honorer bodong akan dapat menghambat proses pengangkatan PPPK.