Kamis, Februari 13, 2025
spot_img

Terpidana Suap Dan Gratifikasi, Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional, Lokacita: Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada Selasa (26/12) pukul 10.45 WIB.

Lukas diketahui telah melakuan perawatan terus menerus di RSPAD, ahirnya mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia lantaran mengalami gagal ginjal

Meninggalnya Lukas

Dilansir dari Kompas, pihak Rumah Sakit membenarkan kabar tersebut lewat kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya. Antonius Eko Nugroho dan Petrus Bala Pattyona, sebagai kuasa hukum Lukas, juga menyatakan hal serupa.

Antonius mengungkapkan informasi dari Pianus Enembe, anggota keluarga Lukas yang mendampingi kliennya selama perawatan, menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi.

“Kala itu bapak Lukas dibantu berdiri oleh bapak Pianus dengan memegang pinggangnya. Tidak berselang lama, bapak lukas menghembusan nafas terkhirnya” Jelas Antonius

Setelah insiden tersebut, Lukas tidak lagi bernapas. Keluarga yang panik segera memanggil dokter, namun upaya medis yang dilakukan tidak mampu menyelamatkan Lukas.

Rencananya, Lukas akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam setelah dimandikan dan disemayamkan di rumah duka RSPAD.

Kuasa hukum Lukas di Papua, Aloysius Renwarin mengungkapan bahwa informasi tersebut telah sampaike jayapura, rencananya keluarga dan kerabat yang bersangkutan akan menjemput jenazah di Bandara Sentani, Jayapura.

Terpidana Kasus Korupsi

Dikutip CNN, Lukas Enembe adalah mantan Gubernur Papua yang terlibat dalam kasus korupsi dan terbukti melakukan suap serta gratifikasi sejumlah Rp 19,6 miliar.

Terdakwa Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bersama dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Pada kasus tersebut, Pengadilan menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun kurungan penjara beserta denda senilai Rp500 juta subsider 4 bulan” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam kala membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Di samping itu, terdakwa juga dihukum oleh hakim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp19,6 miliar dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan setelah putusan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan KPK yang menginginkan Lukas dihukum dengan kurungan penjara selama 10,5 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Lebih lanjut, KPK juga menuntut ganti rugi Rp 47,8 miliar dengan subsider 3 (tiga) tahun, serta pencabutan hak politik politikus asal Jayapura itu selama 5 tahun.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru