Nasional, Lokacita: Skandal pemerasan yang melibatkan anggota KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap (PH), terus mencuri perhatian. Harahap ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/1) atas dugaan pemerasan terhadap seorang Caleg di Padangsidimpuan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga integritas Pemilu. Jika Harahap ditetapkan sebagai terdakwa, akan dilakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika sudah berstatus terdakwa, sesuai dengan Undang-Undang, akan dilakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara hingga ada putusan hukum yang bersifat tetap,” ungkap Hasyim pada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1), seperti dikutip Detik.
Hasyim menekankan perlunya tindakan hukum untuk memastikan kejujuran penyelenggara Pemilu. “Jika alat buktinya cukup, tindakan hukum perlu dilakukan,” ujarnya.
Hasyim Asy’ari menyebut kasus ini sebagai “shock therapy” dan berharap agar menjadi pembelajaran bagi semua penyelenggara Pemilu. “Para penyelenggara Pemilu, dari pusat hingga tingkat TPS, tidak boleh main-main,” katanya.
Larangan manipulasi suara, janji-janji, atau penerimaan suap ditegaskan oleh Hasyim. Ia mengingatkan bahwa komisioner KPU dan petugas di TPS memiliki tanggung jawab untuk menjaga kejujuran dan transparansi Pemilu.
“Dilarang melakukan manipulasi suara atau memberikan janji serta menerima suatu hal yang dapat memengaruhi hasil pemilihan umum peserta, calon, dan sebagainya” Tegasnya
Kasus ini mencuat setelah Tim Saber Pungli Polda Sumut berhasil menangkap PH dan anggota PPK berinisial R dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1).
Menurut laporan CNN, saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah uang dengan nominal puluhan juta.
Harahap diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada seorang calon legislatif untuk dukungan 1.000 suara, namun korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.